Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

KPU Jawa Timur Minta Peserta Pemilu 2024 Berhenti Kampanye Mulai 11 Februari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur minta peserta partai politik pemilu 2024 melakukan kampanye mulai 11 Februari. Sebab, tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang.

Informasi itu disampaikan Anggota KPU Jawa Timur, Divisi Sosialisasi dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro. Larangan kampanye selama masa tenang itu termasuk kampanye di media sosial.

"Jangan sampai kemudian memanfaatkan medsos untuk kepentingan berkampanye karena medsos dari bentuk kampanye. Jadi selama hari tenang persisnya tanggal 11-13 Februari itu tidak lagi diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun,” ujar Gogot, Selasa (6/2/2024), dilansir dari laman Kominfo Jatim.

Gatot menjelaskan, KPU telah mendata seluruh akun resmi caleg pun parpol se-Jawa Timur. Akun itu juga menjadi fokus pengawasan oleh Bawaslu Jawa Timur. Per Sabtu 10 Februari 2024, akun resmi yang digunakan untuk kampanye harus dinonaktifkan.

Gatot menegaskan, pihak bawaslu akan melakukan pengawasan pada akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU Jawa Timur.

“Itu [pengawasan] ranah Bawaslu nanti,” kata Gogot.

Gatot mengatakan, Bawaslu Jawa Timur juga melakukan koordinasi dan sosialisasi tentang penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Pembersihan APK menyeluruh akan dilaksanakan semua pihak mulai dari KPU, Bawaslu, hingga Satpol PP pada tanggal 10 Februari malam.

“Sehingga nanti tiga hari masa tenang 11-13 Februari sudah bersih semua alat peraga kampanye,” tandasnya.