KPU Jawa Timur Tegaskan Parpol Wajib Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan kewajiban peserta partai politik (parpol) pemilu 2024 untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Penegasan itu disampaikan anggota KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan.“LADK wajib disampaikan, pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” tegas Insan, dilansir dari laman resmi Kominfo Jatim.Insan mengungkapkan, Calon Anggota DPD dan Parpol yang tidak menyampaikan dana kampanye sampai tanggal 7 Januari 2024, akan mendapatkan konsekuensi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.“Dan hari ini Kamis 4 Januari, KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai Calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” terang Insan.Insan menyampaikan konsekuensi itu dihadapan Tim Kampanye Daerah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur.Insan mengatakan, sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Jatim masih membuka helpdesk. Hal ini bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan.Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan mengenai kampanye rapat umum dan iklan pada Pemilu Tahun 2024.“Kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari. Mulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” kata Gatot.Gogot menyampaikan, dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD dan parpol, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu.Dalam rapat koordinasi itu, KPU Jawa Timur menghadirkan narasumber dari Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Habib Basuni. Peran IAPI untuk mempersiapkan audit dana kampanye.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow