Pemerintah Kabupaten Trenggalek tampak harus berkaca pada slogan dan penghargaan lingkungan. Sebab, masalah lingkungan belum kunjung tuntas, salah satunya pencemaran akibat tambak udang di Munjungan.
Tambak udang yang berada di pesisir Pantai Blado, Munjungan, disebut-sebut menjadi biang masalah lingkungan. Limbah tambak itu dibuang langsung ke sungai yang bermuara ke laut.
Hal itu diungkapkan oleh Anam Romawi, seorang nelayan yang resah dengan adanya pencemaran lingkungan akibat tambak udang.
“Titik pertama limbah udang di jembatan tengah [Pantai Blado] yang menyebabkan bau. Air limbah turun ke sungai langsung mengakibatkan iritasi kulit, lingkungan tercemar, dan habitat di sekitarnya hilang,” terangnya.
Anam menyebut bahwa bisnis tambak udang tersebut dimulai sejak tahun 2020, atau sekitar empat tahun yang lalu. Limbah tambak dibuang langsung ke sungai.
Menurut Anam, sejak ada limbah tambak, hasil tangkapan ikan di laut menurun drastis. Ketika tambak mulai panen, ikan di laut hilang.
“Sebelum [ada tambak udang], hasil laut bagus. Sejak ada tambak, hasilnya berkurang karena ada pencemaran. Kalau tambak mulai panen, ikan hilang karena air limbah dibuang langsung ke laut,” tegasnya.
Ia juga mengingat bahwa di sekitar Pantai Blado ada sekitar delapan titik tambak udang. Anam menduga tambak-tambak itu beroperasi tanpa kelengkapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sementara itu, Kepala Dinas PKPLH Trenggalek, Muyono Piranata, tidak menjelaskan lebih rinci soal limbah tambak yang diduga mencemari lingkungan. Ia hanya menyebutkan bahwa tim sudah turun ke lapangan.
“Sudah ada yang turun [ke lokasi], tapi hasilnya saya belum tahu,” ujarnya melalui pesan singkat.
(Moh. Fandi Mas’udi di Munjungan berkontribusi dalam pemberitaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak.)