Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Kesandung Masalah Status Tanah, Pembebasan Lahan JLS Watulimo Munjungan Batal

  • 10 Aug 2025 10:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) yang menghubungkan Kecamatan Watulimo dan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, dipastikan batal dilaksanakan pada tahun ini.

    Padahal, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Namun, sejumlah tahapan administratif belum rampung sehingga pembebasan lahan tidak dapat direalisasikan.

    Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek, Anjang Purwoko, membenarkan kabar tersebut.

    “Kami harap persiapan yang sudah dimulai sejak awal tahun ini bisa terealisasi tahun depan, karena memang ada tahapan-tahapan yang butuh kecermatan,” ujarnya.

    Menurut Anjang, kendala utama berada pada aspek legalitas lahan milik warga. Verifikasi sertifikat tanah harus dilakukan secara menyeluruh agar statusnya dinyatakan clear and clean.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Untuk realisasi pembebasan lahan belum bisa dilakukan tahun ini. Syarat-syaratnya harus dipenuhi dulu,” katanya.

    Ia menambahkan, anggaran Rp 20 miliar yang semula direncanakan untuk pembebasan lahan akan dialihkan untuk penanganan konstruksi infrastruktur lainnya.

    “Tahun ini belum ada realisasi belanja pengadaan tanah. Anggaran kita alihkan,” jelasnya.

    Terkait status lahan, Anjang menyebut mayoritas merupakan milik warga dan sebagian tanah kas desa. Ada kemungkinan lahan milik Perhutani juga ikut terdampak.

    “Mayoritas adalah tanah milik warga dan ada juga tanah kas desa. Kalau milik Perhutani, itu nanti penanganannya berbeda,” tutup dia.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri