Tenang, Kendaraan Pajak Mati di Trenggalek Masih Bisa Beli Pertalite dan Biosolar

Kabar kendaraan dengan pajak mati tidak bisa membeli Pertalite dan Biosolar dipastikan belum berlaku di Trenggalek. BPKPD dan pengelola SPBU menyebut belum ada instruksi resmi dari Pertamina maupun Pemprov Jatim.

Tenang, Kendaraan Pajak Mati di Trenggalek Masih Bisa Beli Pertalite dan Biosolar

Pembelian BBM meski mati pajak masih bisa di lakukan. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Informasi kendaraan pajak mati tak bisa beli subsidi BBM belum berlaku di Trenggalek.
  • BPKPD mengaku belum menerima arahan dari Pemprov Jatim maupun Pertamina.
  • Pembelian Pertalite dan Biosolar masih menggunakan sistem barcode seperti biasa.

TRENGGALEK – Belakangan ini media sosial diramaikan kabar bahwa kendaraan yang pajaknya mati tidak lagi bisa membel dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi . Informasi itu membuat sebagian masyarakat khawatir, termasuk di Kabupaten Trenggalek.

Namun kabar tersebut dipastikan belum berlaku di Trenggalek. Hingga kini, pengisian Pertalite maupun Biosolar di seluruh SPBU masih berlangsung seperti biasa sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan pemerintah daerah belum menerima petunjuk maupun kebijakan resmi terkait pembelian subsidi BBM bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Advertisement

“Kami belum ada arahan atau informasi resmi baik dari Bapenda Provinsi Jawa Timur maupun Pertamina Area Jatim terkait hal tersebut,” kata Edi.

Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial bukan merupakan kebijakan yang diterapkan di Jawa Timur. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum yakin kebenarannya.

“Jadi seperti yang telah diinformasikan secara resmi melalui media sosial milik Pemkab, layanan BBM subsidi masih seperti biasa. Daerah provinsi lain mungkin menerapkan hal tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran, narasi yang menyebut kendaraan dengan pajak mati tidak dapat membeli subsidi BBM berasal dari kebijakan yang diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kondisi tertentu.

Kebijakan tersebut bukan merupakan aturan nasional dan kini belum diterapkan di Kabupaten Trenggalek maupun wilayah Jawa Timur.

Keterangan serupa disampaikan Kepala SPBU 54.663.04 Terminal Surodakan Trenggalek, Kurniatri Baskoro Edi.

Ia memastikan pihak SPBU belum menerima proses resmi dari Pertamina terkait larangan melayani pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang pajaknya belum menyelesaikan.

“Selama ini dari Pertamina khususnya untuk kami di SPBU, belum ada larangan atau aturan sesuai dengan berita-berita tersebut. Jadi memang belum ada dari Pertamina langsung,” ujar Edi.

Ia juga menegaskan hingga kini pemerintah daerah belum menyampaikan kebijakan serupa kepada pengelola SPBU.

"Dari daerah juga belum ada," imbuhnya.

Oleh karena itu, pembelian pelayanan subsidi BBM tetap berjalan normal sebagaimana sebelumnya.

"Pelayanan normal sesuai dengan aturan yang ada seperti kemarin. Jadi memang belum ada aturan yang ada di berita-berita itu. Aturan resmi dari Pertamina," terangnya.

Edi menambahkan, mekanisme pembelian BBM bersubsidi di Trenggalek masih menggunakan sistem barcode yang selama ini diterapkan Pertamina.

"Tetap barcode. Jadi, untuk subsidi Pertalite dan Biosolar tetap melalui barcode semua," katanya.

Khusus kendaraan roda dua, barcode yang digunakan merupakan barcode milik SPBU, berbeda dengan kendaraan roda empat yang menggunakan barcode masing-masing kendaraan.

"Kendaraan roda dua ada barcode SPBU. Jadi bukan barcode personal seperti mobil. Satu barcode digunakan untuk seluruh pembelian kendaraan roda dua di SPBU," jelas Edi.

Ia menambahkan, seluruh penggunaan barcode tersebut dipantau langsung oleh Pertamina. Apabila diperkenalkan, SPBU dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait