Kabar Baik untuk UMKM Trenggalek, Batas Omzet Kena Pajak Diusulkan Naik Jadi Rp6 Juta
Pemkab Trenggalek mengusulkan relaksasi pajak daerah bagi UMKM. Batas omzet yang dikenai pajak makanan dan minuman naik dari Rp1 juta menjadi Rp6 juta.
10 Jul 2026 • 18:00 WIB
Trenggalek bakal revisi Perda soal Pakak dan Retribusi Daerah dengan kondisi ekonomi warga. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Omzet kena pajak diusulkan naik menjadi Rp6 juta.
- Tarif retribusi rumah sakit ikut disesuaikan.
- DPRD sahkan LPJ APBD 2025 menjadi Perda.
TRENGGALEK – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Trenggalek berpeluang mendapat keringanan pajak. Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengusulkan kenaikan batas omzet usaha yang dikenai pajak makanan dan minuman dari sebelumnya Rp1 juta menjadi sekitar Rp6 juta.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek saat penyampaian nota penjelasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Jumat (10/07/2026).
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, mengatakan perubahan perda itu disusun agar lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil sekaligus menyesuaikan perkembangan regulasi.
Advertisement
"Kita lebih humble untuk Ranperda ini. Karena lebih berpihak kepada masyarakat kecil, salah satunya relaksasi terhadap pajak makanan dan minuman. Sebelumnya omzet di atas Rp1 juta itu dikenai pajak, sekarang menjadi omzet sekitar Rp6 juta," ujarnya.
Selain memberikan relaksasi bagi UMKM, pemerintah daerah juga mengusulkan penyesuaian tarif retribusi pelayanan rumah sakit. Menurut Syah, sebagian tarif mengalami kenaikan, sementara layanan lainnya justru mengalami penurunan mengikuti perubahan biaya operasional dan ketentuan dari pemerintah pusat.
"Harapannya dengan adanya penyesuaian ini, pelayanan bisa menjadi lebih baik," katanya.
Dalam rapat yang sama, DPRD Trenggalek juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan pengesahan tersebut menandai berakhirnya seluruh tahapan pembahasan APBD 2025.
"Mulai hari ini untuk anggaran APBD tahun 2025 sudah final. Kita akan menginjak anggaran tahun 2027 untuk Kebijakan Umum Anggaran tahun 2027 setelah ini," katanya.
Menurut Doding, DPRD selanjutnya akan membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang dijadwalkan mulai pekan depan. Selain itu, pembahasan Perubahan APBD 2026 juga akan segera dimulai karena harus diselesaikan pada akhir Juli.
Ia menjelaskan perubahan Perda PDRD dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengharuskan evaluasi perda pajak dan retribusi secara berkala.
Selain relaksasi pajak bagi UMKM dan penyesuaian tarif rumah sakit, perubahan tersebut juga memuat pengaturan sanksi administrasi bagi wajib retribusi yang terlambat melakukan pembayaran.
"Kalau dulu yang kena denda bagi yang nunggak pajak saja, sekarang ada masukan dari kementerian itu retribusi juga ada denda keterlambatan 1 persen. Jadi nunggak retribusi juga ada dendanya," tegas Doding.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Pemkab Trenggalek Kejar Pajak Bumi Bangunan Rp22 Miliar, Kawasan Ini yang Berpotensi Naik
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Milik Pribadi Karyawan Lewat Aplikasi Coretax
Tenang, Kendaraan Pajak Mati di Trenggalek Masih Bisa Beli Pertalite dan Biosolar
Ini Kriteria Warga indonesia yang Bebas Wajib Pajak, Apakah Kalian Termasuk?
Warung di Jalan Brigjen Soetran Trenggalek Dinilai Ganggu Ruang Jalan, Satpol PP Siapkan Penertiban