Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Milik Pribadi Karyawan Lewat Aplikasi Coretax

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Milik Pribadi Karyawan Lewat Aplikasi Coretax

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan Lewat Aplikasi Coretax. Magnific/KBRT

KBRT - Setiap karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan, wajib melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk transparansi atas penghasilan dan kondisi pajaknya selama satu tahun. Oleh karena itu, mengetahui cara melapor SPT Tahunan, menjadi sebuah informasi wajib yang harus dimiliki karyawan.

Dengan hadirnya sistem perpajakan Coretax, kini melaporkan SPT Tahunan menjadi suatu hal yang simple. Namun jika kalian mengunjungi artikel ini, artinya kalian belum tahu bagaimana cara untuk melakukan pelaporan SPT lewat aplikasi Coretax.

Tapi tenang saja, kali ini saya akan membagikan cara langkah demi langkah untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan lewat aplikasi coretax.

Advertisement

Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax

Meskipun akan cukup panjang, cara pelaporan ini masih terbilang simple dan mudah untuk dilakukan. berikut adalah bagaimana cara melaporkannya;

  1. Download aplikasi Coretax DJP dan login sesuai dengan data kalian.
  2. Setelah masuk, akses menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian  Surat Pemberitahuan (SPT), dan buat Konsep SPT.
  3. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
  4. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak. Klik tombol Lanjut jika sudah selesai.
  5. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
  6. Klik tombol Buat Konsep SPT.
  7. Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
  8. Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
  9. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
    Isi dan lengkapi semua bagian SPT. 
  10. Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
  11. Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
    Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
  12. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
  13. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

Fungsi Aplikasi Coretax

Dengan hadirnya Coretax, proses pelaporan perpajakan menjadi lebih terintegrasi dan berbasis data. Sistem ini sendiri, dirancang untuk mempermudah validasi, meminimalkan kesalahan input, serta memastikan kepatuhan pajak dilakukan secara lebih efisien dan akurat.

Kenapa Wajib Lapor?

Pelaporan SPT Tahunan pribadi diatur dalam beberapa regulasi perpajakan. Untuk detail lebih lengkapnya, kalian bisa simak daftar undang-undang di bawah ini

  • UU KUP - UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), mengatur kewajiban penyampaian SPT, tenggat waktu pelaporan, serta ketentuan sanksi administratif apabila terjadi keterlambatan.
  • UU PPh - UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), menjadi dasar pengenaan dan penghitungan PPh orang pribadi, termasuk pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja melalui skema PPh 21.
  • Perpres No. 40 Tahun 2018, menjadi payung hukum pembaruan sistem administrasi perpajakan nasional, termasuk pengembangan sistem Coretax sebagai latform inti DJP.
  • PMK No. 81 Tahun 2024 jo. PMK No. 1 Tahun 2026, mengatur pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan menjadi dasar teknis administrasi serta pelaporan pajak secara digital.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait