Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek bakal menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2023.
Amin Tohari, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek, menerangkan pada tahun 2023 ada sebanyak 29 Raperda yang bakal dibahas.
Rincinya, kata Amin, sebanyak 10 Raperda usulan Bupati Trenggalek dan 16 Raperda inisiatif DPRD Trenggalek, kemudian 3 Raperda kumulatif terbuka.
"Saat ini sudah ada 2 Raperda selesai dibahas dan tinggal menunggu nomor induk provinsi. Salah satunya Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah," tegasnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak menafikan, dalam 29 raperda tersebut, ada Raperda 2022 yang belum diselesaikan. Namun, dirinya menekankan bahwa bakal diselesaikan pada tahun ini.
Amin mengatakan, beberapa raperda 2022 itu beberapa sudah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus). Sementara ganjalan yang ada saat ini yaitu terkait fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur yang lama.
"Kami sudah berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan melalui pansus. Namun, antrian fasilitasi kerap menjadi kendala," ucap Amin.
Amin menambahkan, pada 2023 ada Raperda yang krusial. Salah satunya tentang pendidikan pondok pesantren dan madrasah diniyah, karena sebagai turunan peraturan di atasnya.
"Kemudian Raperda perubahan pendidikan keagamaan. Namun dapat digaris bawahi semua Raperda penting. Namun, ada skala prioritas yang harus segera kami bahas," ujarnya.