Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sempat Tertunda, Raperda Desa Wisata Jawa Timur Dikebut Tahun Ini

Kabar Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) melanjutkan dan merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberdayaan desa wisata Jawa Timur. Setelah sempat tertunda, raperda inisiatif dewan ini kembali dikebut agar tahun ini segera disahkan, Selasa (21/06/2022).Pada rapat paripurna yang berlangsung Senin (20/6/2022), Komisi B selaku pengusul dan pembahas raperda Desa Wisata Jawa Timur telah menyampaikan laporan. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.Juru bicara Komisi B, Daniel Rohi, mengatakan secara prinsip raperda Desa Wisata Jawa Timur digagas untuk meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat, desa dan daerah melalui kinerja sektor ekonomi kreatif khususnya di bidang pariwisata."Yaitu, terutama untuk membuka lapangan kerja berbagai unit usaha mikro dan ultra mikro, yang bisa dilakukan pada tingkat rumah tangga. Antara lain berupa usaha kuliner, angkutan lokal, berbagai kerajinan, cinderamata dan atraksi seni budaya," kata Daniel.Dewan menyadari, Jawa Timur kaya akan potensi wisata yang luar biasa. Area wisata di desa-desa Jawa Timur dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata. Baik tingkat lokal, nasional, bahkan global. Hal ini juga selaras dengan semangat dalam Perda Jawa Timur tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017 - 2032.Menurut Daniel, keseluruhan materi dalam raperda Desa Wisata Jawa Timur disusun berdasarkan konsep pariwisata berkelanjutan. Selain dapat menguntungkan secara ekonomi dan harmoni sosial, kelestarian lingkungan hidup maupun budaya di kawasan setempat harus tetap terjamin di desa yang memiliki potensi wisata. Kemudian, konsep pengembangan desa wisata itu tidak boleh mengubah karakteristik desa."Artinya, kalau desa tersebut adalah kawasan pertanian dan ditemukan potensi wisata maka tidak boleh terjadi alih fungsi pertanian menjadi pariwisata. Kalaupun pariwisata dibangun, itu hanya merupakan bonus," ujarnya.Daniel menambahkan, dalam raperda Desa Wisata Jawa Timur nanti juga dibentuk komite pariwisata yang didalamny diisi oleh unsur masyarakat dan pemerintah, dimana tugas ini untuk mensosialisasikan potensi wisata yang ada di Jatim.Anggota Komisi B, Agatha Retnosari, menambahkan, raperda ini sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum pada pengembangan desa wisata bagi pemerintah di kabupaten/kota. Sebab, tak jarang hal ini menjadi persoalan."Makanya, dengan adanya raperda di tingkat provinsi ini, harapannya adalah kabupaten/kota memiliki kepastian hukum yang lebih jelas dalam hal menetapkan terkait dengan desa wisata dan juga pengelolaan desa wisata," kata Agatha.Agatha yakin, setelah sekian lama proses pembahasan, raperda ini bakal segera digedok, tanpa terburu-buru. Oleh karena itu, perda Desa Wisata Jawa Timur perlu benar-benar dilakukan perbaikan untuk bisa mengacu pada peraturan di atasnya.Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar, berharap melalui raperda Desa Wisata Jawa Timur dapat mempercepat pembangunan. Sehingga, seluruh Jawa Timur ada keseimbangan.Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan adanya raperda Desa Wisata Jawa Timur dinilai sebagai sebuah kepedulian untuk memajukan desa wisata. Menurut Emil, menjaga keaslian desa wisata penting. Penekanan harus lebih kepada pemberdayaan SDM, infrastruktur penunjang."Mudah-mudahan Perda ini bukan hanya akan menjadi dokumen, tapi menjadi pendorong untuk mempercepat lagi," jelas Emil.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *