Pemuda Trenggalek ditangkap Polisi usai terlibat kasus pengeroyokan di Kecamatan Gandusari. Tujuh pelaku yang ditangkap polisi itu disinyalir dari perguruan silat.
Saling tantang menjadi faktor pengeroyokan. Sentimen terhadap perguruan silat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya pengeroyokan terhadap korban TJR (19).
Ketujuh pelaku pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka yakni DS (18), AP (18), AF (19) dan DI (19). Sementara, tiga yang di bawah umur yaitu, BSN, SAC, dan RAP. Kemudian, dua pelaku masih dalam pencarian.
"Diawali saling tantang menantang antar dua perguruan silat yang berbeda," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (22/02/2023) lalu. Saat itu, korban TJR bersama temannya mengendarai sepeda motor menghampiri teman yang tengah kehabisan bahan bakar.
"Korban TJR bersama rekannya naik sepeda motor, setelah mendapat telepon dari temannya bahwa kehabisan bensin," terang Agus Salim.
Setibanya di tempat kejadian, salah satu pelaku menghampiri korban dan mencegah korban agar tidak lari. Di waktu yang sama, muncul beberapa pelaku lain mendatangi korban.
"Satu pelaku datang memegang setir sepeda motor korban. Tidak lama kemudian, pelaku lain datang," ujar Agus Salim.
Dalam kondisi terdesak, korban berusaha melarikan diri dan sempat dikejar oleh para pelaku. Usai korban terpeleset dan jatuh, korban dikeroyok oleh para pelaku.
"Teman korban berhasil melarikan diri, dan korban TJR dikeroyok setelah terpeleset di depan kandang kambing milik warga," ucap Agus Salim.
Dalam kondisi dikeroyok dengan cara dipukuli menggunakan tangan, korban kembali berontak dan berupaya melarikan diri. Namun, korban kembali terhenti dan dihajar lagi dengan tangan kosong hingga menggunakan batang sapu.
"Korban dipukul dengan tangan kosong mengenai punggung, wajah, dan perut dengan batang sapu," ujar Agus Salim.
Korban kemudian berteriak minta tolong. Setelah banyak warga yang keluar, para pelaku membubarkan diri.
"Para pelaku dan korban, dari perguruan silat yang berbeda. Para pelaku juga merusak sepeda motor milik korban," tambah Agus Salim.
Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit di seluruh badan dan menderita luka di bawah mata kiri, luka di bibir sebelah kiri, serta luka babras di siku tangan. Kemudian, korban melaporkan pengeroyokan tersebut ke polisi.
"Korban mengalami luka di beberapa bagian, kondisinya [saat ini] semakin membaik," terang Agus Salim.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan saksi. Selanjutnya para pelaku ditangkap.
"Ketika para pelaku ditangkap dan digeledah, kami temukan sebilah benda tajam dari sepeda motor salah satu pelaku," jelas Agus Salim.
Kini, para tersangka kini ditahan di polres Trenggalek, dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Para tersangka melanggar pasal dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana.