Pemuda di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, diduga kuat melakukan tindakan melanggar hukum. Hal itu dibuktikan dengan aksi main keroyok yang terjadi.
Korban pengeroyokan oleh pemuda tersebut juga berasal dari Kecamatan Watulimo. Kejadian itu dibenarkan Polres Trenggalek melalui konferensi pers.
Kapolres Trenggalek, melalui Wakapolres Kompol Sunardi, menjelaskan aksi pengeroyokan yang dilakukan pemuda tersebut terjadi pada tanggal 26 Desember 2022 yang lalu.
“Ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni BPN, AAT, DP, dan DIW. Keseluruhan warga desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.” ungkap Sunardi.
Sunardi menerangkan, kejadian berawal dari saat korban bersama sejumlah temannya sedang menuju ke jembatan kembar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi.
Kemudian, korban berpapasan dengan tersangka. Lalu, terjadi pengeroyokan terhadap korban.
Atas peristiwa tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang telah kita amankan diantaranya kaos, jaket, keranjang ikan dan rekaman CCTV dari PPN Prigi.” ujar Sunardi.
Sementara itu, para tersangka petugas menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.