Polres Trenggalek Ringkus Tersangka Pengeroyokan, Empat Orang Masih di Bawah Umur
Kabar Trenggalek - Polres Trenggalek bekuk komplotan pengeroyokan di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari pada, Minggu (05/12/2021) dini hari.Diduga komplotan enam pemuda dan empat bocah dibawa umur itu mengeroyok ZA, di pinggir jalan dekat warung kopi Desa.Kepala Kepolisian Polres Trenggalek (Kapolres) AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, kelompok tawuran itu adalah oknum dari dua peruguruan pencak silat.Baca Juga : Novia Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Anggota PolisiMenurut Dwiasi pengeroyokan itu merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.Sembilan tersangka yang ditangkap adalah AFT (21), MYT (18), AIS (20), RN (19), BW (18), dan empat bocah lain di bawah umur.Lima tersangka dewasa kini ditahan. Sementara empat lainnya yang berusia dibawa umur tak ditahan. Pengeroyokan itu bermula dari selisih paham dan saling ejek."Kemudian dilakukan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Dwiasi, Selasa (07/12/2021).Baca Juga : Polisi Kejar Warga yang Mempertontonkan Masturbasi di Bandara Internasional YogyakartaAkibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka dibagian punggung dan menjalani rawat jalan. Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.Sementara Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana menambahkan, pihaknya akan melakukan proses pemberkasan untuk kasus tersebut."Selanjutnya kami akan pemberkasan, dan upaya diversi terkait tersangka dibawa umur," ujarnya.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *