Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sidang Kiai Cabul Trenggalek Masih Ditunda, Saksi Potensi Tambah

Before Post
Proses meja hijau kasus pencabulan yang dilakukan Kiai Masduki dan anaknya Faisol kepada para santrinya masih tertunda. Alasan tertunda ada beberapa hal yang diterangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kiai cabul Masduki dan anaknya Faisol merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Keduanya diduga kuat melakukan aksi pencabulan sejak tahunan kepada santri.Kepala Kejari Trenggalek, M. Akbar Yahya menjelaskan penundaan sidang ini lantaran Kepala Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek masih dalam keadaan sakit."Karena ketua PN sedang sakit. Mungkin minggu [ini] sudah jalan lagi," jelasnya.Dirinya menyampaikan, dalam kasus ini Kepala PN Trenggalek menginginkan untuk terjun langsung dalam persidangan."Ketua PN memang menginginkan untuk memimpin langsung sidang ini," tegasnya.Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono mengungkapkan pada sidang lanjutan ini akan memeriksa saksi-saksi."Untuk sidang ketiga masih sesuai dengan berkas perkara yang ada," paparnya kepada awak media.Dia juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya saksi baru yang dapat dihadirkan dalam persidangan."Kalau semisal memang diperlukan adanya saksi tambahan, tidak menutup kemungkinan untuk dihadirkan," katanya.Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Kejari Trenggalek, setelah tahap dua tersebut tim JPU akan menyiapkan dokumen administrasi. Hal ini dilakukan agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.Dalam tahap kedua lalu, terdapat dua korban dari aksi bejat yang dilancarkan oleh Masduki dan Faiaal. Adapun setiap tersangka melangsungkan aksinya pada satu korban.Aksi bejat dari para tersangka diduga melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat(4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHP. Akibat tindakannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *