Kiai Cabul Trenggalek Bakal Masuk Meja Hijau, JPU Mulai Pelototi Perkara
Kasus pencabulan yang dilakukan kiai di Trenggalek bakal masuk meja persidangan. Hal ini ditunjukkan dengan berkas tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari Trenggalek).Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengungkapkan berkas tahap dua sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trenggalek, Kamis (27/06/2024) lalu.Penyerahan tersangka Masduki dan Faisol tersebut diduga kuat melanggar Pasa 76 Huruf e Junto 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.“Kedua adalah pengurus pondok di Kabupaten Trenggalek, Kecamatan Karangan. Setelah tahap 2 JPU menyiapkan dokumen administrasi yang segera akan kami limpahkan PN Trenggalek,” terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Dalam berkas tahap dua ini masih satu korban. Sementara itu, lima korban lainnya dikembalikan oleh JPU untuk diperbaiki penyidik. Untuk satu korban ini, Rio berharap bisa segera dilimpahkan.“Untuk yang ini segera limpahkan, nanti berkasnya masing-masing karena P21. Hukuman masing-masing berkas ini sendiri kemudian [5 korban] juga sendiri,” tegasnya.Lebih lanjut, untuk barang bukti yang bakal dibawa ke persidangan adalah kaos dan celana korban. Kemudian modus tersangka Masduki dan Faisol melakukan bujuk rayu untuk masuk ke kamar dan membuatkan kopi.“Pencabulan masing-masing korban rata-rata 1 tahun dilakukan tersangka, dengan beberapa kejadian. Tersangka ditahan 20 hari ke depan,” tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow