Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Siapkan Strategi, Wakil Bupati Trenggalek Juga Tolak Tambang Emas

Kabar Trenggalek - Pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terus memegang komitmen untuk melakukan penolakan tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Suara tolak tambang emas juga ditegaskan oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, Rabu (03/11/2021).Bergandeng tangan dengan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Syah mengatakan, dirinya juga berkomitmen untuk menolak aktivitas pertambangan emas yang akan dilakukan oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN)."Kami sudah komitmen bersama Bupati Trenggalek, kami mendukung apapun yang menjadi kebijakan Bupati untuk menolak tambang emas di Trenggalek," tegasnya saat ditemui awak media.Syah mengatakan, Pemkab Trenggalek masih menyiapkan strategi ke depannya untuk penolakan tambang emas di Trenggalek. Syah mengaku, dirinya saat ini masih belum bisa memberikan keterangan secara rinci strategi tersebut.Baca juga: Daftar Sumber Mata Air di Kecamatan Kampak yang Terancam Hilang oleh Tambang Emas"Kita pasti akan menyiapkan strategi, tapi Pemkab Trenggalek saat ini masih wait and see (menunggu dan melihat)," jelasnya.Syah menjelaskan, komitmennya tidak akan berubah dan terus akan menjaga kelestarian Kabupaten Trenggalek yang saat ini terancam tambang emas."Komitmen Pemkab Trenggalek tidak akan berubah, karena kita tetap mempertahankan kelestarian alam yang ada di Trenggalek," tandasnya.Baca juga: Kerusakan Lingkungan di Kecamatan Lain Jika PT SMN Menambang Emas di KampakSementara itu, aksi penolakan juga direspon elemen Masyarakat Trenggalek. Seperti warga Kampak yang mengungkapkan keresahan terhadap kehadiran tambang emas dengan memasang baliho di beberapa sudut jalan. Imam Syafii, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Ansor Kampak membenarkan terkait pemasangan baliho itu.“Pemasangan baliho karena masyarakat resah dengan ancaman tambang yang akan merusak alam, dan sebagai tindak lanjut kemarin aksi yang diperjuangkan sahabat-sahabat Aliansi Rakyat Trenggalek (ART),” terang Imam.Imam mengatakan, aksi pemasangan baliho ke depannya akan dilanjutkan di beberapa titik yang ada di Kampak. Aksi pemasangan baliho itu bertujuan supaya masyarakat awam bisa paham bahwa sumber penghidupan yang kini telah lama menjadi penopang anak dan cucunya terancam dengan adanya tambang emas.“Harapan dari masyarakat Kampak sendiri, tambang emas jangan sampai terjadi, karena bisa mengancam ekosistem yang ada. Seperti sumber mata air yang jelas banyak dimanfaatkan masyarakat untuk minum dan kebutuhan bertani,” ungkap Imam.[caption id="attachment_4412" align=aligncenter width=1280]Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek[/caption]Baca juga: Aliansi Rakyat Trenggalek Sebut PT SMN Bertingkah Seperti Maling yang Ingin Mencuri Alam TrenggalekSeperti yang disampaikan dalam pernyataan sikap Aliansi Rakyat Trenggalek dalam aksi Senin 25 Oktober 2021 di depan Hotel Hayam Wuruk kemarin. Ada empat poin yang menjadi alasan rakyat Trenggalek untuk menolak rencana pertambangan emas oleh PT SMN di Trenggalek. Keempat poin tersebut adalah:1. PT SMN Tidak Patuh AturanIzin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT SMN seluas 12.813,41 hektare tidak sesuai aturan, dalam hal ini pada Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek. Khususnya, pada kawasan yang memiliki fungsi lindung yaitu kawasan hutan lindung, kawasan lindung karst, kawasan rawan longsor dan sempadan sungai.2. PT SMN Abai Kepentingan Sosial MasyarakatIUP Operasi Produksi PT SMN dengan luas 12.813,41 hektare tidak mengkaji dampak sosial penerimaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas karena berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berupa permukiman pedesaan, tegalan/ladang, perkebunan, hutan rakyat, permukiman perkotaan, dan sawah tadah hujan.3. PT SMN Melanggar Kawasan Lindung KarstHasil overlay terhadap Dokumen Hasil Kajian Evaluasi Geologi Lingkungan Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur tahun 2012 yang dibuat oleh Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap IUP Operasi Produksi PT SMN menunjukkan bahwa lokasi pertambangan emas berada pada Kawasan Lindung Karst seluas 1000 hektare yang memiliki fungsi lindung.4. Petisi Masyarakat Menolak Tambang EmasAdanya aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan emas PT SMN di Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam Petisi Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek.