Kebijakan Baru Playstore, Sekarang Toko Aplikasi Pihak Ketiga Diizinkan di Playstore
22 Jul 2026 • 15:00 WIB
Kebijakan Baru Playstore, Sekarang Toko Aplikasi Pihak Ketiga Diizinkan di Playstore. Canva/KBRT
KBRT - Berlaku mulai Juli 2026, platform penyedia aplikasi dari Google, yaitu Playstore, telah membuka izin secara resmi atas kehadiran platform penyedia aplikasi pihak ketiga. Aturan ini, merupakan hasil dari putusan pengadilan dalam perkara anti monopoli antara Google dan Epic Games yang telah berlangsung cukup lama.
Kebijakan baru ini memungkinkan pengguna mengunduh marketplace aplikasi selain Google Play Store secara langsung melalui Play Store. Buat kalian yang penasaran, kalian bisa menyimak rangkuman di bawah ini.
Kapan Aturan Baru ini Berlaku?
Setelah cukup lama menjalani sidang yang melelahkan, kedua perusahaan raksasa yaitu Steam dan Google, akhirnya sepakat menghentikan sengketa lanjutan mereka. Hasilnya, Google kini menjalankan kewajiban yang diperintahkan pengadilan, yaitu untuk memberikan izin dan tempat distribusi untuk layanan toko aplikasi pihak ketiga.
Advertisement
Google dijadwalkan mulai membuka akses tersebut pada 22 Juli 2026 melalui program baru bernama Play Catalog Access Program. Pada tahap awal, kebijakan ini hanya berlaku di Amerika Serikat (AS).
Gugatan yang Dibawa Epic Games
Awal Perubahan ini berawal dari gugatan Epic Games, pengembang game Fortnite, yang menuding Google mempertahankan monopoli distribusi aplikasi Android melalui Play Store.
Pada 2023, juri menyatakan Google melanggar aturan persaingan usaha, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan dalam proses banding.
Sebelumnya, Google sempat mengusulkan mekanisme alternatif yang mengharuskan toko aplikasi pesaing tetap didistribusikan melalui sideloading. Namun skema tersebut akhirnya dibatalkan sehingga Google harus menjalankan putusan pengadilan yang mewajibkan Play Store membuka pintunya bagi marketplace aplikasi pesaing.
Apa yang Berubah?
Dengan skema baru ini, pengembang toko aplikasi alternatif dapat mendistribusikan marketplace mereka langsung melalui Google Play. Seperti yang kita semua ketahui, selama ini pengguna Android yang ingin memasang toko aplikasi selain Play Store umumnya harus mengunduh file APK secara manual.
Selain membuka lapangan persaingan yang lebih positif, Google juga akan memberikan akses ke katalog aplikasi Play Store, agar marketplace pihak ketiga dapat menampilkan aplikasi yang tersedia di ekosistem Android
Namun, pengembang aplikasi tetap memiliki opsi untuk tidak mengikutsertakan aplikasinya dalam katalog tersebut.
Syarat Untuk Memanfaatkannnya
Google menerapkan sejumlah persyaratan bagi operator toko aplikasi pihak ketiga. Mereka harus mengikuti proses verifikasi keamanan dan membayar biaya administrasi tahunan agar dapat bergabung dalam program tersebut.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam kebijakan distribusi aplikasi Android. Selama bertahun-tahun, Google Play menjadi jalur utama bagi pengguna Android untuk menemukan dan menginstal aplikasi.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement