Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sebanyak 10 Temuan BPK di Trenggalek Bikin Tepuk Jidat, Dewan Buka Suara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dalam menjalankan roda birokrasi tampaknya masih menyisakan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.

Karena, BPK dalam pemeriksaan mendapati 10 temuan dari realisasi APBD tahun 2022. Sebanyak 10 temuan BPK di Trenggalek itu ada yang masih gentayangan dari tahun sebelumnya dan belum mendapatkan perhatian untuk tindak lanjut.

Dari data yang diterima Kabar Trenggalek temuan itu di antaranya; pengelolaan pendapatan pajak hotel, restoran, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, belum tertib. Kedua, pejabat pembuat akta tanah belum tertib dalam penyampaian laporan bulanan dan belum dikenakan sanksi administrasi.

Ketiga, keterlambatan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi belum tertib dikenakan sanksi administrasi. Keempat, pembayaran iuran PBPU dan BP JKN yang bersumber dari APBD TA 2022 belum seluruhnya sesuai kriteria kepesertaan.

Kelima, pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan melalui belanja langsung tunai pada Dispertapan yang dikerjasamakan dengan PT BPR JT (Perseroda) belum sepenuhnya tertib. Keenam, penganggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 2022 OPD sebesar Rp 46 Miliar tidak tepat.

Ketujuh, kekurangan volume pekerjaan atas empat paket pekerjaan pada dua POPD sebesar Rp 66,4 juta. Kedelapan, kekurangan volume pekerjaan atas tiga paket pekerjaan DPUPR dan penataan ruang Rp 1,6 M dan denda keterlambatan Rp 955,2 juta.

Kesembilan, penatausahaan aset tetap pemerintah Kabupaten Trenggalek belum tertib. Kesepuluh, nilai Penyertaan modal pada PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) belum mencerminkan perhitungan yang sebenarnya.

Husni Taher Hamid, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek buka suara. Dirinya melihat ada temuan tahun sebelumnya terulang kembali. Seperti, denda proyek, denda keterlambatan, kelebihan bayar, hingga pajak retribusi.

"Apakah tahun depan seperti itu? Pasti tahun depan juga begitu. Dan itu sudah ada ciri-cirinya, proyek besar mana, belum muncul to," ungkapnya.

Katanya, pemicu dari temuan itu, ada kinerja yang tidak berjalan dengan maksimal. Maka dari itu, pihaknya mengatakan, perlu adanya hukuman kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan tugas dengan maksimal.

"Kalau [temuan BPK] sering berulang [tahun ke tahun], berarti kami perlu melakukan audit kenapa bisa berulang kembali," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Tentang WTP, Husni mengaku, opini WTP merupakan penilaian BPK terhadap prosedur aliran keuangan pemerintah daerah. Namun ketika ditemukan ada kerugian negara, maka BPK RI akan memberikan rekomendasi pemkab agar mengembalikannya.

"Sepanjang kasus [penyelewengan] yang tidak terbongkar dan itu diam-diam saja. Maka tahun depan akan WTP lagi. Namun berbeda ketika kasus itu terbongkar, opini WTP akan turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian [WDP]," tandasnya.