Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Di Balik 7 Kali WTP Pemkab Trenggalek, 10 Temuan BPK Bikin Tepuk Jidat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tak bisa nyenyak tidur begitu saja pasca boyong 7 kali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Karena, Pemkab Trenggalek masih belum lepas dari sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Berdasarkan data yang dicatat Inspektorat Trenggalek terdapat 10 temuan dalam LHP BPK tahun anggaran 2022.

Sebanyak 10 temuan dalam LHP BPK itu meliputi pengelolaan pendapatan pajak hotel, restoran, air tanah, mineral bukan logam dan batuan belum tertib. Kedua, pejabat pembuat akta tanah belum tertib dalam penyampaian laporan bulanan dan belum dikenakan sanksi adminstrasi.

Ketiga, keterlambatan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi belum tertib dikenakan sanksi administrasi. Keempat, pembayaran iuran PBPU dan BP JKN yang bersumber dari APBD TA 2022 belum seluruhnya sesuai kriteria kepesertaan.

Kelima, pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan melalui belanja langsung tunai pada Dispertapan yang dikerjasamakan dengan PT BPR JT (Perseroda) belum sepenuhnya tertib. Keenam, penganggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 2022 OPD sebesar Rp 46 Miliar tidak tepat.

Ketujuh, kekurangan volume pekerjaan atas empat paket pekerjaan pada dua POPD sebesar Rp 66,4 juta. Kedelapan, kekurangan volume pekerjaan atas tiga paket pekerjaan DPUPR dan penataan ruang Rp 1,6 M Dan denda keterlambatan Rp 955,2 juta.

Kesembilan, penatausahaan aset tetap pemerintah Kabupaten Trenggalek belum tertib. Kesepuluh, nilai Penyertaan modal pada PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) belum mencerminkan perhitungan yang sebenarnya.

"Terhadap temuan itu juga sudah ada rekomendasi terhadap temuan itu, terus kemudian pemerintah daerah, Pak Bupati sudah menyusun rencana aksi terhadap 10 temuan itu," ungkap Kepala Inspektorat Trenggalek Agus Yahya.

Kata Agus Yahya dari temuan LHP BPK dari tahun ketahun tetap ada. Alasannya tak bisa diselesaikan kurun waktu satu tahun. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam menindaklanjuti temuan.

Contohnya, temuan LHP BPK yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran adalah persoalan aset, yakni sertifikasi tanah. Sedangkan pensertifikatan tanah itu memerlukan waktu.

"Sehingga upaya penyelesaiannya terus berlanjut hingga tahun berikutnya," katanya.

Dengan begitu, plan action terhadap 10 temuan LHP BPK TA 2022 ada yang tidak dapat diselesaikan kurun satu satu tahun anggaran.

"Seperti penganggaran, itu hanya masalah klasifikasi belanja, artinya bisa selesai di tahun ini. Artinya bahwa di tahun kemarin mungkin terjadi kekurang sempurnaan, tahun ini bisa disempurnakan," tegasnya.

Tambahnya, saat ini Inspektorat akan mengevaluasi progres plan action temuan LHP BPK di setiap awal bulan yang dimulai pada awal Juli nanti.

"Memang arahnya nanti ke OPD-OPD. Jadi nanti secara periodik kita rapatkan itu. Dimulai awal juli akan kita lakukan evaluasi untuk capaian di bulan Juni, dan seterusnya," tandasnya