Insiden tiga nyawa bocah melayang di Kolam Renang Tirta Jwalita Kelurahan Kelutan, Trenggalek berbuntut. Pasalnya, insiden itu hingga meja legislatif. Kendati, kolam renang itu dibawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Mugianto, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek melakukan evaluasi pasca insiden itu. Dari evaluasi kinerja ada hal yang ditemukan. Salah satunya faktor kelalaian dari petugas di lokasi dan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Ada beberapa kelalaian dan SOP yang semestinya dijalankan, tadi kami minta inspektorat untuk melakukan audit kinerja terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah [OPD] termasuk Disparbud," terang Kang Obeng (sapaan akrab).
Di sisi lain, dirinya meminta pemerintah kabupaten (pemkab) untuk serius dalam mengelola destinasi wisata, lebihnya dalam keselamatan pengunjung, fasilitas. Meski Kolam Renang Tirta Jwalita memasok pendapatan kurang lebih 100 juta, tak berbanding lurus dengan fasilitas.
"Seperti pembatas kedalaman antara yang 1 meter dan 1,5 meter, tadi saya sempat meninggi, karena katanya dipinjam. Justru dari situ mestinya kami harus memberi pelayanan para pengguna jasa seimbang dengan retribusi," detailnya.
Tambahnya, sementara waktu yang tak bisa ditentukan kolam renang tirta jwalita ditutup. Kang Obeng menegaskan tak PAD hilang 100 juta, lebih baik tidak usah dibuka kalau tidak sesuai SOP.
"Belum layak, kalau belum ada audit kinerja, standarisasi banyak yang tidak standar. Secara hukum, pihak keluarga korban sudah bisa menerima kemudian yang penting pembenahan dan evaluasi," tandasnya.