Satu Perangkat Desa Bogoran Kampak Diberhentikan, Buntut Hamil di Luar Nikah
Buntut dugaan hamil di luar nikah yang menimpa salah satu perangkat Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Trenggalek, akhirnya mengerucut diberhentikan dari jabatan.Informasi pemberhentian tersebut terungkap saat Forum Peduli Bogoran kembali menyambangi kantor desa untuk memastikan tindak lanjut dari dugaan perangkat desa yang hamil di luar nikah.Koordinator Forum Peduli Bogoran, Nur Salim, menegaskan bahwa tuntutan forum ditanggapi dengan baik. Meski tindak lanjut dari pihak terkait menurutnya terkesan lambat."Alhamdulilah yang sudah kami sampaikan ditanggapi ditangani dengan baik, walaupun kesannya lambat, mudah mudahan tidak ada masalah," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Dalam sambang desa ketiga kalinya itu, Nur Salim dihadapkan dengan tanda tangan kesepakatan bersama. Tanda tangan tersebut menandai masalah yang susah selesai."Namun forum kami akan tetap ada, sepakat kami tangani yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," ujarnya.Ichsanuddin, Kepala Desa Bogoran, menegaskan perangkat desanya itu berawal dari mengundurkan diri, kemudian ditindaklanjuti dan sudah keluar Surat Keputusan (SK) pemberhentian."Mengundurkan diri dan kami tindaklanjuti dengan SK pemberhentian, dengan mengundurkan diri di hadapan BPD, yang bersangkutan katanya fokus kesehatan dan kehamilan," tegasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow