Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), akan meringankan beban petani dan nelayan yang mengalami kredit macet. Saat ini, regulasi terkait rencana pemutihan kredit sedang disiapkan dan diharapkan segera diteken Presiden Prabowo Subianto.
Melansir dari situs rri.co.id, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan utang ini dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertanian dan perikanan. Dengan penghapusan utang lama, petani dan nelayan diharapkan mampu kembali berproduksi tanpa terbebani masalah finansial masa lalu.
Menurut Ferry, tidak semua petani, nelayan, dan UMKM akan mendapatkan fasilitas penghapusan utang ini. Program tersebut hanya akan diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi yang ditetapkan.
“Setelah pengampunan utang, petani, nelayan, dan UMKM bisa kembali mengakses pembiayaan untuk mendukung usaha mereka,” ujar Ferry dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Untuk mencegah kembali terjadinya kredit macet, pemerintah berencana menyalurkan pembiayaan melalui koperasi. Model ini diharapkan memungkinkan adanya pengawasan antaranggota dalam mengelola kredit.
“Ke depan, pembiayaan harus melalui kelompok seperti koperasi, bukan diberikan langsung ke individu. Kami akan mengusulkan pengaturan ini ke Presiden dalam waktu dekat,” jelas Ferry.
Kemenkop UKM juga mengusulkan agar koperasi di sektor produktif terlibat dalam program swasembada pangan dan program makan bergizi. Ferry berharap, koperasi mampu menjadi salah satu penggerak utama dalam perekonomian nasional dan penopang program ketahanan pangan.
"Kami optimistis koperasi bisa berperan dalam swasembada pangan dan program makan bergizi, sehingga roda ekonomi masyarakat dapat berputar lebih cepat," kata Ferry.
Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo, menyambut positif kebijakan ini. Ia berharap pemutihan kredit macet akan memudahkan petani dan nelayan mengakses pembiayaan baru tanpa beban utang sebelumnya.
“Program ini diharapkan segera dilaksanakan agar kelompok tani dapat memperoleh kredit dengan mudah, tanpa agunan, dan cicilan bisa dibayarkan setelah panen,” ujar Sadar.
Rencana pemutihan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap produktivitas sektor pertanian dan perikanan, sekaligus memperkuat peran koperasi dalam mendukung perekonomian nasional.