Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sales Motor Trenggalek Nyambi Penipu, Pengadilan Vonis 20 Bulan Penjara

Sales motor Trenggalek nyambi jadi penipu kini sudah dalam titik ketetapan hukum. Terdakwa sales tersebut harus menjalani hukuman di balik jeruji besi penjara usai Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhi Vonis.Terdakwa FAN (25) dalam putusan PN Trenggalek terbukti bahwa ia menjalankan aksi menipu saat menjalankan tugasnya jadi sales. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan sebelum dijatuhkan vonis.Humas PN Trenggalek, Abraham Amrullah, membenarkan terkait vonis terdakwa FAN soal penipuan. Kata Abraham, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara."Jaksa Penuntut Umum [JPU] menuntut FAN dengan hukuman 2 tahun penjara, namun putusan PN Trenggalek menjatuhkan 1 tahun 8 bulan," terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.Terdakwa FAN dalam perkara nomor 79/Pid.B/2023/PN Trk mendapati hukuman lebih ringan daripada JPU. Abraham memberikan alasan, salah satunya terdakwa mengakui kesalahannya."Hal yang meringankan terdakwa sudah terus terang di persidangan, dan menyampaikan maaf," tegas Abraham.Kemudian, hal yang memberatkan terdakwa sudah menikmati hasil dan belum mengembalikan kerugian terhadap dua pelapor. Pelapor satu rugi Rp. 30 juta, kemudian pelapor kedua rugi Rp. 23 juta."Terdakwa FAN terbukti melanggar pasal 378 penipuan KUHPidana. Pada saat proses putusan JPU maupun terdakwa FAN menerima dan tidak ada banding," tandasnya.Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek membongkar aksi penipuan sales motor itu. Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menerangkan modus FAN (25) berperan jadi karyawan salah satu dealer bagian menerima pengajuan pembelian kendaraan dari konsumen.“Tersangka FAN menjanjikan pada konsumen mendapat pelayanan maksimal, salah satunya dengan harga miring, sehingga menarik konsumen dan menyetujui membayar,” terang Gathut saat konferensi pers.Lanjutnya, terjadi kesepakatan bayar dari konsumen namun. FAN (25) menjanjikan motor yang dibeli bakal datang selama 3 bulan. Konsumen menunggu 3 bulan tak kunjung datang sehingga konsumen lapor kepada polisi.“Setelah tersangka ini tidak segera memberi kendaraan, dua korban melapor dengan kerugian 53 juta. Korban lain masih dalam penyelidikan. Menurut pengakuan tersangka, hasilnya untuk keperluan pribadi” paparnya.