Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tersangka Penipu Modus BLT di Trenggalek Ditangkap, Salah Satunya Mantan Sales Regulator LPG

Kabar Trenggalek - Tipu warga Trenggalek dengan dalih Bantuan Langsung Tunai (BLT), Polres Trenggalek berhasil ringkus empat komplotan modus penipuan, Senin (11/04/2022).Tersangka penipu modus BLT di Trenggalek ditangkap karena melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai petugas dari Bantuan Sosial (bansos) pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek.Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengungkapkan tersangka adalah ARK (28), warga Cibuntu Timur, Kelurahan Warung Muncang Malasan, Kecamatan Bandungkulon, Kota Bandung. Selanjutnya adalah BK (30), warga Kampung Bea Lalang, Desa Copang Mekar, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur, NTT.Dwiasi menambahkan, pelaku lainnya adalah D (24), warga Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Jawa tengah, serta SDCP (21) warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan."Komplotan itu kami tangkap di wilayah Magelang, ke empat tersangka itu melancarkan aksinya di tiga titik di Trenggalek," terang Dwiasi.Ketiga lokasi penipuan modus BLT itu di Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek serta Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Trenggalek."Kejadian itu dilakukan secara beruntun oleh empat pelaku ini dari lokasi ke lokasi lain selama satu hari, Senin, 4 April 2022," ujar Dwiasi.Saat itu keempat pelaku mendatangi rumah korban mengendarai mobil rental Toyota Agya AA 8755 DA. Dua pelaku turun dari mobil dan bertamu ke rumah korban. Saat itulah pelaku memperkenalkan diri dengan mengaku sebagai pegawai Dinsos Trenggalek.Kepada korbannya pelaku menginformasikan ada bantuan sosial dari pemerintah senilai Rp 600 ribu yang bisa dicairkan korban pada 10 April 2022. Dalam komunikasi itu, pelaku meminta korban menunjukkan barang berharga yang dimiliki, mulai emas, hingga uang tunai."Dari hasil pemeriksaan, mereka ini salah satunya adalah mantan sales regulator LPG, jadi sudah hafal lokasi Trenggalek. Bahkan, korbannya ini adalah konsumennya dulu," kata Dwiasi.Akibat perbuatannya tersangka, kini keempat pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 362, 55, 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.