Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak, Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Trenggalek Perlu Digencarkan
Kabar Trenggalek - Kabupaten Trenggalek kembali meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya. Meski demikian, pencegahan kekerasan seksual di pesantren Trenggalek perlu lebih digencarkan, Rabu (27/07/2022).Penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia. Kementerian PPPA memberikan apresiasi kepada Kabupaten Trenggalek atas komitmen yang tinggi dalam pemenuhan hak serta perlindungan terhadap anak.Sebelumnya, Kabupaten Trenggalek juga pernah satu kali meraih kategori Pratama di tahun 2017, dua kali kategori Madya di tahun 2018 dan 2019.Pada tahun 2021 lalu, Kabupaten Trenggalek berhasil naik peringkat menjadi kategori Nindya. Dan penghargaan kali ini merupakan yang kedua secara berturut-turut untuk kategori tersebut.Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga, menyerahkan penghargaan itu kepada Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara. Penyerahan itu dilakukan pada malam apresiasi yang digelar di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Jumat (22/07/2022)."Tapi sekali lagi ini bentuk apresiasi untuk Pemkab Trenggalek, seluruh masyarakat, media, dunia usaha serta Forum Anak dan lintas sektor, semoga ini menjadi pelecut semangat untuk bisa lebih baik lagi," ujar Syah dikutip dari Dokpim Pemkab Trenggalek.[caption id="attachment_10313" align=aligncenter width=617] Ustad di Trenggalek dituntut hukuman 17 tahun penjara/Foto: Dokumen istimewa[/caption]Meskipin Trenggalek mendapat Penghargaan Kabupaten Layak Anak, upaya pencegahan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren Trenggalek perlu terus digencarkan.Sebab, pada tahun 2021 kemarin, masyarakat sempat dihebohkan oleh kasus kekerasan seksual yang dilakukan SMT kepada 34 santri di Pondok Pesantren Hidayatulloh, Kecamatan Pule, Trenggalek. Akhirnya, pada Jumat (04/01/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek menuntut SMT, dengan hukuman 17 tahun penjara.Christina Ambarwati, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek, mengatakan upaya pencegahan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Hidayatulloh sudah dilakukan. Akan tetapi, belum ada peraturan khusus di Pondok Pesantren Hidayatulloh untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual."Kalau regulasi di Trenggalek, kami masih dengan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2012. Pelayanan sudah kami berikan secara komprehensif. Pelaku sudah putusan, korban sudah melaksanakan fungsi sosial secara normal kembali," ujar Christina saat dihubungi Kabar Trenggalek.Ketiadaan peraturan khusus di Pondok Pesantren Hidayatulloh, membuat Dinsos Trenggalek melakukan upaya alternatif dengan cara memberi pelatihan kepada pihak pondok."Pengurus dan pengasuh pondok yang bersangkutan sudah kami latih menjadi Ponpes yang ramah anak. Rencananya, kami akan kembangkan melaksanakan pelatihan Ponpes ramah anak di Ponpes yang lain," jelas Christina.[caption id="attachment_3290" align=aligncenter width=1280] Polres Trenggalek ungkap kasus kekerasan seksual oleh ustad cabul di Trenggalek/Foto: Polres Trenggalek[/caption]Sementara itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan kekerasan seksual sudah masuk tahap harmonisasi antara Kementerian/Lembaga terkait. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur.“Regulasi ini akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan,” ujar Waryono dikutip dari laman Kemenag, Senin, (04/07/2022).Waryono mengaku prihatin dengan masih banyaknya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren. Menurutnya, masalah itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi di manapun peristiwanya.“Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di Lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Waryono.Selain menunggu peraturan dari Kementerian Agama, pihak Dinsos Trenggalek juga terkendala ketersediaan anggaran untuk melaksanakan upaya pencegahan kekerasan seksual di berbagai pondok pesantren Trenggalek."Support [dukungan] anggarannya dari LP-KIPI [Lembaga Pelatihan dan Konsultan Inovasi Pendidikan Indonesia] mitra UNICEF. Kalau APBD kami terbatas. Terkait kapan waktunya pelatihan di Ponpes lain, nunggu momen saja," tandas Christina.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow