Kabar Trenggalek -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek menuntut SMT, ustad di Trenggalek, dengan hukuman 17 tahun penjara. Tuntutan hukuman tersebut merupakan maksimal dakwaan yang menjerat pelaku kekerasan seksual, Jumat (04/01/2022).
Kepala Kejari Trenggalek, Darfiah, mengatakan tuntutan maksimal tersebut diberikan kepada SMT karena terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada 34 santriwatinya. Padahal sebagai tenaga pendidik, seharusnya SMT menjadi sosok yang melindungi muridnya.
"Ancaman hukumannya kan 15 tahun, namun karena yang bersangkutan adalah pengajar yang seharusnya mengayomi anak-anak didiknya, jadi kami tambah 3/4 ancaman hukumannya," jelas Darfiah.
Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi
Selain hukuman 17 tahun penjara, SMT, warga Kecamatan Pule tersebut, juga akan dibebani tuntutan denda yang berlaku.
"Tuntutan tersebut sudah kami sampaikan di persidangan tertutup, dan kami sudah menuntut 17 tahun penjara beserta denda," terang Darfiah.
Selama menjalani persidangan, SMT maupun para saksi cukup kooperatif. Dalam sidang, saksi korban juga mengakui adanya kekerasan seksual yang dilalukan oleh SMT.
Darfiah juga menyampaikan, kondisi kesehatan korban dalam keadaan baik. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum.
Baca juga: ForMujeres: Ustad yang Memaksa Hubungan Seksual Harus Dilawan, Tidak Boleh Patuh
"Semua korban memang dijamah atau dicabuli oleh pelaku. Namun alhamdulillah dari hasil visum at repertum, kondisi selaput dara masih utuh semua," imbuhnya.
Darifah menjelaskan, rencananya, sidang putusan terkait kasus yang menjerat SMT akan digelar pada pekan depan. Persidangan dilakukan secara tertutup, karena korban masih berstatus anak-anak.
Kasus kekerasan seksual kepada 34 santriwati ini berawal dari laporan yang diterima Polres Trenggalek dari salah satu korban. Setelah mendapatkan laporan dan bukti yang cukup, Polres Trenggalek langsung menangkap SMT.
Baca juga: Mencegah Perbudakan Seksual di Pondok Pesantren
Terbongkarnya aksi bejat sang ustad cabul ini bermula dari orang tua korban pelapor yang bertanya kepada anaknya terkait alasan pemecatan SMT dari ponpes. Kemudian, sang anak pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Dari situlah, korban akhirnya bercerita kejadian yang dialami. Dari cerita itulah orangtua korban melapor," tandasnya.Menurut pengakuan SMT, dirinya melakukan aksi bejad sejak 2019 silam, aksi pencabulan tersebut dilakukan setiap tersangka mendapatkan kesempatan.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana mengungkapkan, pelaku menjalankan aksi pencabulan rata-rata di siang hari.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, SMT melakukan pencabulan kepada 34 Santriwati, dan dilakukan rata-rata siang hari di tempat sepi pondok pesantren [ponpes]," jelasnya.
AKP Arief menambahkan, karena rasa takut, hormat, dan segan para korban, tersangka SMT memanfaatkan perihal itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Tersangka membujuk dengan kalimat, kalau sama guru harus nurut, gak boleh membantah," papar AKP Arief.