Kabar Trenggalek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek musnahkan 52
barang bukti tindak pidana. Barang bukti tersebut mulai dari narkotika sampai dengan barang bukti
tindak pidana pembunuhan, Senin (07/03/2022).Kepala Kejari Trenggalek, Darfiah, mengatakan pemusnahan itu adalah barang bukti yang sudah masuk
inkracht. Artinya, sesuai putusan pengadilan yang sudah
inkracht memang dirampas untuk dimusnahkan."Barang bukti ini memang sudah harus dimusnahkan, untuk menghindari disalah gunakan," terang Darfiah yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kejari Trenggalek itu.Menurut Darfiah, barang bukti tersebut hasil kasus tindak pidana Bulan Juli 2021 dan baru bisa dimusnahkan pada bulan Maret 2022.Di antaranya
barang bukti itu adalah, sabu-sabu, kemudian sabit, barang bukti penipuan, penggelapan dan narkoba jenis pil dobel L.Rincian jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah sabu-sabu sebanyak 1,27 gram, pil dobel L sebanyak 329 butir, senjata tajam jenis clurit, hp berbagai merek sebanyak 25 unit, miras jenis arjo sebanyak 32 botol dan beberapa pakaian yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan Kejari Trenggalek dalam melaksanakan program strategis."Di akhir tugas Kejari Trenggalek kami forkopimda mengucapkan banyak terimakasih, selama ini kami selalu didukung oleh kajari dalam menjalankan program strategis daerah," ujar Arifin.
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.