Kabar Trenggalek - Puluhan akademisi dari 31 Kampus/Institusi Riset di Indonesia mendukung perjuangan warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, untuk membatalkan proyek tambang batuan andesit dan Bendungan Bener, Kamis (10/02/2022).
"Mengapa pengukuran untuk kepentingan proyek bendungan justru melahirkan bentuk kekerasan terhadap warga Wadas? Apakah hukum untuk penangkapan, penahanan, dan tindakan kepolisian lainnya dalam KUHAP tak lagi dianggap penting di negeri ini?" kritik Akademisi Peduli Wadas, dalam rilisnya.
Akademisi Peduli Wadas menyoroti tindakan penerjunan ribuan aparat kepolisian ke Desa Wadas, pada 7-8 Februari 2022. Pengerahan aparat tersebut disertai dengan berbagai tindakan yang tak jelas legitimasi hukumnya. Berkaitan dengan jaringan internet, intimidasi, pemukulan, dan penangkapan puluhan warga Desa Wadas beserta para pendampingnya.
Tindakan sweeping, bahkan kepada warga yang sedang melakukan istighosah atau pergi beribadah di Masjid, menjadi penanda ketidakjelasan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Saat memasuki Desa Wadas, polisi juga merobek dan mencopoti poster-poster penolakan penambangan di Desa Wadas.
[caption id="attachment_10412" align=aligncenter width=750] Polisi kepung dan tangkap warga desa wadas jawa tengah/Foto: @wadas_melawan (instagram)[/caption]Baca juga: Kronologi Ribuan Polisi Kepung dan Tangkap Paksa Warga di Desa Wadas Jawa Tengah
Ketika proses pengukuran lahan sedang berjalan pada 8 Februari 2022, aparat kepolisian mendatangi ibu-ibu yang sedang membuat besek di posko-posko jaga dan merampas besek, pisau, dan peralatan lain untuk membuat besek.
Selain itu, polisi juga melakukan penghalang-halangan tim kuasa hukum LBH Yogyakarta untuk melakukan pendampingan warga yang ditangkap di Polsek Bener, dengan alasan Covid-19. Terjadi pula peretasan akun Instagram LBH Yogyakarta pada tanggal 8 Februari 2022.
"Atas segala peristiwa di atas, meskipun dikabarkan warga telah dikeluarkan dari penahanan kepolisian, kami para akademisi mengecam keras dan mendorong pertanggungjawaban hukum atas tindakan pengerahan aparat besar-besaran ke Desa Wadas dan serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap warga Desa Wadas," tegas Akademisi Peduli Wadas.
"Tidak boleh ada tindakan hukum negara, termasuk aparat kepolisian, yang tak bisa tidak dipertanggungjawabkan. Tiadanya pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap Pemerintah dan aparat penegak hukum," tambahnya.
[caption id="attachment_10448" align=aligncenter width=2000] Fakta-Fakta Kekerasan Polisi kepada Warga Desa Wadas Jawa Tengah/Foto: @wadas_melawan (Instagram)[/caption]Baca juga: Fakta-Fakta Kekerasan Polisi kepada Warga Desa Wadas Jawa Tengah
Menurut Akademisi Peduli Wadas, protes yang dilakukan warga Wadas terhadap penambangan batuan andesit untuk proyek pembangunan Bendungan Bener, merupakan hak-hak konstitusional, dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan jelas bukan merupakan pelanggaran hukum.
Akademisi Peduli Wadas, menilai serangkaian tindak kekerasan oleh polisi kepada warga Wadas merupakan bentuk bekerjanya penegakan hukum represif.
Kekerasan polisi itu seperti pengerahan pasukan besar-besaran tanpa alasan yang jelas, intimidasi, serangkaian tindak pemukulan, perampasan, perusakan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kemudian, polisi juga melakukan penangkapan sewenang-wenang, penghalang-halangan tim kuasa hukum mendampingi warga, pemadaman listrik dan jaringan internet termasuk peretasan Instagram LBH Yogyakarta.
[caption id="attachment_10423" align=aligncenter width=1956] Ribuan polisi tangkap paksa puluhan warga Desa Wadas saat sholat di Masjid/Foto: @Wadas_Melawan (Twitter)[/caption]Baca juga: Dua Organisasi Kepemudaan Trenggalek Kecam Kekerasan Polisi di Wadas
"Tidak hanya melanggar hukum, melainkan pula melanggar hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan," jelas Akademisi Peduli Wadas.
Protes warga terhadap rencana pembangunan Bendungan Bener harus direspons pemerintah dengan meninjau kembali rencana pembangunan proyek berdasarkan keberatan warga bukan dengan melakukan berbagai tindakan represif.
"Kami menilai Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah harus bertanggung jawab atas semua tindakan melanggar hukum yang telah dilakukannya. Tak terkecuali, mendesak Kapolda Jateng segera menarik seluruh pasukan dari Desa Wadas dan bekerja secara professional, berintegritas, patuh pada prinsip-prinsip Negara Hukum demokratis," terang Akademisi Peduli Wadas.
"Intimidasi di lapangan, dalam segala bentuknya harus dihentikan, karena tak sejalan dengan perlindungan hak atas rasa aman," imbuhnya.
[caption id="attachment_10414" align=aligncenter width=1600] Ribuan polisi yang siap mengepung warga Desa Wadas/Foto: @wadas_melawan (instagram)[/caption]Baca juga: Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kecam Kekerasan Polisi kepada Warga Wadas
Akademisi Peduli Wadas juga mendesak, proyek Bendungan Bener, bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), harus ditinjau kembali urgensinya. Terlebih dengan cara-cara kekerasan yang menyertai proses pembangunannya.
Negara wajib memberi perlindungan dan pemenuhan HAM, serta memastikan semua proses hukum dilakukan tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kami pula mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana pula menghargai pilihan Warga Desa Wadas untuk tetap menjaga menjadikan lahan pertanian dan wilayahnya dari proyek pembangunan bendungan," tandas Akademisi Peduli Wadas.
Berikut Para Akademisi Peduli Wadas:
1. Widodo Dwi Putro (FH UNRAM)2. Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)3. I Ngurah Suryawan (Universitas Papua, Manokwari, Papua Barat)4. Eko Riyadi (FH UII)5. Purnawan D Negara (FH UWM Malang)6. Satria Unggul (FH UM Surabaya)7. Abdil Mughis Mudhoffir (Sosiologi UNJ)8. Rafiqa Qurrata A’yun (FH UI)9. Herdiansyah Hamzah (FH UNMUL)10. Gede Kamajaya (UNUD)11. Dian Noeswantari (Pusham UBAYA)12. Andri G. Wibisana (FH UI)13. Bivitri Susanti (STHI Jentera)14. Inge Christanti (Pusat Studi HAM Univ. Surabaya)15. MHR. Tampubolon (FH. Univ.Tadulako Palu)16. Dhia Al Uyun (FH UB)17. Warkhatun Najidah (FH UNMUL)18. Feri Amsari (FH UNAND)19. Cekli S Pratiwi (Pusat Studi Peradaban dan HAM - UMM)20. Gita Putri Damana (STHI)21. Riwanto Tirtosudarmo (Peneliti Independen, KIKA)22. Saiful Mahdi (FMIPA USK)23. Rina Mardiana (FEMA IPB)24. Franky Butar-Butar (FH UNAIR)25. Rezky Robiatul A.I ( FH UNTAG Samarinda)26. Hudriansyah (UINSI Samarinda)27. Orin Gusta Andini (FH Unmul)28. Nasrullah (FIB Unmul)29. Sulistyowati Irianto (FH UI-ASSLESI)30. Fachrizal Afandi (PERSADA UB-ASSLESI)31. Awaludin Marwan (FH Ubhara-ASSLESI)32. Dian Rositawati (STHI Jentera-ASSLESI)33. Rival Ahmad (STHI Jentera-ASSLESI)34. Esti H. Hardi (FPIK Unmul)35. Grizelda (FH Unmul)36. Haris Retno S. (FH Unmul)37. Alfian (FH Unmul)38. Sholihin Bone (FH Unmul)39. Donny Danardono (PMLP Unika Soegipranata)40. Idul Rishan (FH UII)41.Bilal Dewansyah (FH UNPAD)42. Theresia Dyah Wirastri (FH UI - ASSLESI)43. Lena Hanifah (FH ULM - ASSLESI)44. Syukron Salam (FH UNNES)45. Harry Setya N (FH UNMUL)46. Santy Kouwagam (FH UNHAS)47. Lilis Mulyani (BRIN, ASSLESI)48. Robertus Robet (Sosiologi UNJ)49. Rakhmat Hidayat (Sosiologi UNJ)50. Haris Azhar (Universitas Trisakti)51. Abdi Rahmat (Sosiologi UNJ)52. Saleh Sjafei (FH USK)53. Abdul Rahman Hamid (Sosiologi UNJ)54. Manneke Budiman (FIB UI)55. Susi Dwi Harijanti (FH UNPAD)56. Basuki Wasis (Fahutan IPB)57. Dedi Adhuri (BRIN)58. Safarni Husain (FH UNMUL)59. Selly Riawanty (FISIP UNPAD)60. Noer Fauzi Rachman (Fapsi UNPAD)61. Sartika Intaning Pradhani (FH UGM)62. M. Shohibuddin (FEMA IPB).63. Ria Renita A (Sosiologi UNHAS)64. Siti Rakhma Mary Herwati (STHI Jentera)65. Abdul Kodir (FIS UM)66. Bayu Eka Yulian (PSA IPB)67. Ahmad Nashih Luthfi (STPN)68. Amalinda Savirani (Fisipol UGM)69. Gugun El Guyanie (UIN Sunan Kalijaga)