Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung, Tolak Suap Tambang untuk Ormas

Kubah Migunani

Tim Advokasi Tolak Tambang, yang terdiri dari tokoh, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat, secara resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 25/2024) ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan ini ditujukan untuk menolak pemberian prioritas izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, yang dinilai berpotensi menjadi arena transaksi politik, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi mengemukakan bahwa PP 25/2024 tidak hanya cacat hukum, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 75 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Mereka menegaskan agar ormas keagamaan tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat, bukan terlibat dalam industri tambang yang dapat merusak lingkungan.

Sebanyak 18 (delapan belas) pemohon, terdiri dari 6 (enam) lembaga dan 12 (dua belas) individu, ikut serta dalam pengajuan ini. Berikut adalah daftar nama para pemohon dan kuasa hukum terkait:

Para Pemohon:

  1. Lembaga Naladwipa Institute for Social and Cultural Studies.
  2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.
  3. Perserikatan Solidaritas Perempuan.
  4. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
  5. Trend Asia.
  6. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
  7. Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah PWNU Kalimantan Timur.
  8. Buyung Marajo - Koordinator FH Pokja 30.
  9. Dwi Putra Kurniawan, S.E. - Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan.
  10. Inayah Wahid - Warga Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup.
  11. Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H. - Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan.
  12. Mareta Sari - Koordinator JATAM Kalimantan Timur.
  13. Masduki - Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro.
  14. Rika Iffati Farihah - Wakil Ketua I PW Fatayat NU DIY.
  15. Sanaullaili - Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  16. Siti Maemunah - Anggota Badan Pengurus JATAM Nasional.
  17. Trigus Dodik Susilo - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek.
  18. Wahyu Agung Perdana - Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Kuasa Hukum:

  1. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
  2. Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A.
  3. Muhamad Isnur, S.H.I.
  4. Muh. Jamil, S.H.
  5. Edy Kurniawan, S.H.
  6. Teo Reffelsen, S.H.
  7. N.W. Satrio Kusuma Manggala, S.H.
  8. Yulianto Behar Nggali Mara, S.H.
  9. Yuwono Andreas Victor Christian, S.H.
  10. Zainal Arifin, S.H.I.
  11. Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H.
  12. Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H.

Tim Advokasi Tolak Tambang berkomitmen menyelamatkan ormas keagamaan dari pengaruh negatif industri tambang. 

“Kita harus menyelamatkan ormas keagamaan ini. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk di masa depan. Lahan tambang bisa dijadikan alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah,” ujar M. Raziv Barokah, perwakilan Kuasa Hukum Para Pemohon.

Mereka berpendapat bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan tidak hanya akan merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait. 

“Sebagai warga negara dan anggota Persyarikatan Muhammadiyah, upaya judicial review ini adalah bagian dari Jihad Konstitusi. Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan dalam sektor batu bara akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang signifikan,” tegas Wahyu Agung Perdana, salah satu Pemohon.

Tim Advokasi berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan ini dan menuntut ormas keagamaan untuk tidak terlibat dalam bisnis pertambangan, serta kembali kepada tujuan utama mereka, yaitu membina dan melindungi umat.

Editor:Tri
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.