Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kecam Kekerasan Polisi kepada Warga Wadas

Kabar Trenggalek - Kekerasan polisi kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendapatkan desakan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Kamis (10/02/2022).PP Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) menyuarakan kecaman terhadap tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas. Kecaman itu disampaikan melalui rilis media pada 8 Februari 2022.Dalam rilis itu, MHH PP Muhammadiyah menyebutkan aparat kepolisian melakukan penangkapan kepada sekitar 60 orang. Polisi menangkap warga, tim kuasa hukum warga, serta aktivis di Wadas.Baca juga: Kronologi Ribuan Polisi Kepung dan Tangkap Paksa Warga di Desa Wadas Jawa TengahKeterangan rilis media tersebut ditandatangani oleh Ketua MHH PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, SH, MHum, Sekretaris Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH, serta mengetahui Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Dr. HM Busryo Muqoddas, SH, MHum.Atas kekerasan polisi di Desa Wadas, MHH PP Muhammadiyah menyatakan sikapnya sebagai berikut:
  1. Mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.
  3. Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
  4. Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas.
  5. Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.
  6. MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas.