Polisi Bantah Tudingan DPMD Trenggalek: Tak Wajib Beri Keterangan Tersangka ke Pemkab
Pernyataan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Trenggalek dibantah Polres Trenggalek. Hal itu soal surat keterangan tersangka kasus korupsi di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.Kepala desa tersebut hingga kini masih menjabat dan belum diberhentikan sementara, karena DPMD mengaku belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari polisi.Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menerangkan pemberian penetapan tersangka kepada DPMD tidak ada kewajiban dari penyidik. Hal itu didasari sesuai undang-undang."Tidak ada kewajiban dari penyidik memberikan keterangan tersangka, hal itu sesuai dengan peraturan perundang undangan KUHAP, termasuk memberikan kepada pemerintah daerah [pemda]," terangnya saat ditemui awak media.Menurutnya, pemkab pada tanggal 23 Desember 2022 membuat surat ke Polres Trenggalek menanyakan status hukum Kepala Desa Ngulankulon. Kemudian, POLISI jawab 30 Desember 2023."Kami sudah menjawab surat itu dan kami menyampaikan informasi status hukum Kepala Desa Ngulankulon sudah tersangka,"ungkap Agus.Kasatreskrim tersebut juga menegaskan, hingga saat ini tidak ada aturan yang menyuruh menyerahkan surat keterangan tersangka kepada pihak Pemerintah Daerah dan DPMD."Untuk tahap selanjutnya, nanti penyerahan tersangka dan barang bukti, masuk tahap 2, secepatnya," tandas Agus.Sekadar menambahkan informasi, Bendahara dan Kepala Desa Ngulankulon melanggengkan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020 lalu senilai Rp 211 juta 446 ribu.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow