Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Perjuangan Warga Nagari Air Bangis Dapat Dukungan PP Muhammadiyah: Hentikan Kriminalisasi

Kubah Migunani

Perjuangan warga Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam menjaga tanah nenek moyang mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Termasuk Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Dukungan terhadap warga Nagari Air Bangis oleh PP Muhammadiyah itu dibuktikan dari pernyataan resminya. Lewat siaran pers yang ditandatangani M. Busyro Muqoddas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik pada Selasa, (08/08/2023).

Aksi demonstrasi oleh warga Nagari Air Bangis bersama solidaritas yang tergabung telah mendapatkan tindak represif oleh negara. Yakni penangkapan 17 orang oleh kepolisian untuk di bawa ke Mapolda Sumbar. Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, (06/08/2023).

Kronologi Kejadian

Warga Nagari Air Bangis dan tim solidaritas aksi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat/Foto: Walhi Sumbar

Sebelumnya, warga Nagari Air Bangis tengah memperjuangkan tanah warisan nenek moyang dari cengkraman oligarki. Setidaknya terdapat 30.000 ha lahan warga Nagari Air Bangis diusulkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi PT Abaco Pasifik Indonesia.

Dilahan tersebut akan dibangun kilang minyak atau industri refinery dan petrochemical serta sarana pendukung lainnya. Usulan menjadi PSN ini dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sumbar Mahyeldi Ansharullah kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives).

Hingga akhirnya rencana tersebut membuat warga Nagari Air Bangis beserta solidaritas yang tergabung melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar pada 31 Juli 2023. Massa aksi menuntut pemerintah provinsi untuk mencabut usulan PSN di Nagari Air Bangis.

"Tujuan aksi tersebut meminta Gubernur agar mencabut usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun di atas lahan seluas 30.162 Ha di Air Bangis kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives)," tulis M. Busyro Muqoddas.

Lanjutnya, pada hari sabtu, (05/08/2023) massa aksi masih bertahan di Masjid Raya Sumbar. Kendati, Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat menemui warganya di masjid tersebut untuk kembali ke tempat masing-masing.

"Bersamaan dengan itu pula, masyarakat dipaksa pulang dari Majid Raya Sumatera Barat hingga akhirnya aparat pemerintah membawa 17 warga Air Bangis ke Polda Sumatera Barat karena diduga melakukan perlawanan. Namun, pada Hari Ahad, 06 Agustus 2023, 17 orang tersebut telah dibebaskan," papar M. Busyro  Muqoddas

Namun, mereka menolak kembali ke daerah masing-masing sebelum bertemu langsung Gubernur Sumbar. Permintaan bertemu gubernur dipenuhi dengan didampingi oleh Kapolda Sumatera Barat di Kantor Gubernur.

Kendati demikian, aparat kepolisian juga melakukan tindak represif terhadap massa aksi. Yakni dengan menangkap paksa 17 orang untuk dibawa ke Mapolda Sumbar. Meski pada Minggu, (06/08/2023) telah dibebaskan kembali.

Massa aksi menggunakan Masjid Raya Sumbar ri Sabtu, 6 Agustus 2023, di saat masyarakat sedang beristirahat di Masjid Raya Sumatera Barat, Wakil Bupati Pasaman Barat menemui masyarakat Air Bangis untuk mengajak kembali ke tempat masing-masing di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis. 

Namun demikian, masyarakat menolak ajakan tersebut karena mereka menuntut harus bertemu Gubernur. Permintaan bertemu Gubernur dipenuhi dengan didampingi oleh Kapolda Sumatera Barat di Kantor Gubernur.

"Bersamaan dengan itu pula, masyarakat dipaksa pulang dari Masjid Raya Sumatera Barat hingga akhirnya aparat pemerintah membawa 17 warga Air Bangis ke Polda Sumatera Barat karena diduga melakukan perlawanan. Namun, pada Hari Ahad, 06 Agustus 2023, 17 orang tersebut telah dibebaskan," terang Busyro Buqoddas.

Dukungan PP Muhammadiyah untuk Warga Nagari Air Bangis

Warga Nagari Air Bangis dan tim solidaritas diawasi kepolisian saat aksi/Foto: Walhi Sumbar

Atas Kronologi tersebut, PP Muhammadiyah mendukung perjuangan warga Nagari Air Bangis. Sekaligus mengecam pemerintah dan aparat kepolisian yang telah melakukan kriminalisasi.

Tak hanya itu, PP Muhammadiyah juga  melihat adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diterima warga Nagari Air Bangis.

"Dalam keterangan pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia tanggal 07 Agustus 2023 No. 47/HM.00/VIII/2023, ditekankan pentingnya untuk mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia berupa cara-cara yang persuasif dan dialogis daripada tindakan kekerasan," tulis M. Busyro Muqoddas.

Setidaknya ada lima tuntutan yang disampaikan PP Muhammadiyah kepada pihak-pihak terkait atas kriminalisasi yang diterima warga Nagari Air Bangis. Yakni sebagai berikut:

1. Pemerintah beserta aparat kepolisian harus menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Air Bangis yang tinggal di atas lahan seluas 30.162 Ha sehingga mereka masih bisa kembali ke kampung halaman untuk melakukan aktivitas sehari-hari termasuk pemanfaatan hasil alam sebagai mata pencaharian hidup. Karena itu, aparat pemerintah yang masih berada di sekitar lahan masyarakat, untuk dapat ditarik agar situasi intimidasi hilang dari pandangan masyarakat.

2. Mengedepankan cara-cara damai dalam bermusyawarah antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat setempat untuk mencari solusi terbaik tanpa adanya tindakan kekerasan. Pelibatan masyarakat secara luas menjadi kunci utama dalam penyelesaian konflik agraria ini dengan tetap mempertimbangkan aspek analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan dampak perekonomian terhadap masyarakat setempat.

3. Siapapun yang masuk ke dalam masjid sebagai rumah ibadah Islam, mereka harus menaati aturan yang berlaku sehingga tidak melukai perasaan dan hati kaum Muslim. 

4. Muhammadiyah Sumatera Barat telah membentuk Tim 13 yang diketuai oleh Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., SH, MH yang bertugas melakukan kajian, investigasi, dan pencarian fakta terhadap kasus konflik agraria ini dan terbuka untuk bekerjasama dengan berbagai pihak. 

5. Muhammadiyah mengajak kepada pemerintah dan semua pihak untuk melakukan pendampingan terhadap warga Air Bangis yang terdampak sehingga mereka mendapatkan keadilan secara hukum dan politik sebagai warga negara Indonesia. 

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *