Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Solidaritas Petani Pakel Banyuwangi, Busyro Muqoddas dan Ribuan Warga Beri Jaminan Pembebasan

Solidaritas terhadap tiga petani Pakel Banyuwangi, terus mengalir deras. Tercatat, 21.844 warga telah menandatangi surat petisi menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik tanah antara warga Pakel dan PT Bumi Sari, Jumat (10/02/2023).Berdasarkan rilis resmi Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD Garuda), masyarakat mendesak pemerintah untuk memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya, warga Pakel yang dirampas.Selain itu, masyarakat juga mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera mencabut status tersangka serta membebaskan tiga petani Pakel yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung. Kementerian ATR/BPN juga dituntut untuk mencabut HGU PT Bumi Sari.Hari ini, Jumat (10/2/2023), ribuan warga, akademisi dan tokoh nasional telah mengajukan penjaminan diri ke Polda Jatim untuk penangguhan penahanan Mulyadi, Suwarno, dan Untung.Beberapa di antaranya yang mengajukan penjaminan pembebasan tiga petani Pakel  adalah Dr. Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik.Kemudian, ada perwakilan organisasi masyarakat sipil, Imparsial, Elsam, Kontras, LHKP PP Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI, YLBHI, ICEL, OPWB, FNKSDA, SP Danamon, FSP KEP Gresik.[caption id="attachment_29072" align=alignnone width=1280] TeKAD Garuda serahkan penjaminan pembebasan tiga petani Pakel Banyuwangi ke Polda Jatim/Foto: TeKAD Garuda[/caption]Jauhar Kurniawan, tim kuasa hukum warga Pakel, mengatakan upaya penjaminan pembebasan terhadap tiga warga Desa Pakel ini merupakan bentuk dukungan solidaritas. Penjaminan pembebasan ini juga menjadi perlawanan terhadap upaya pembungkaman para pejuang agaria dan pembela HAM yang dikriminalisasi."Upaya pembebasan ini merupakan salah satu gerakan yang terbesar dalam sepanjang gerakan demokrasi di Jawa Timur pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya di kurun waktu 10 tahun terakhir, karena melibatkan ribuan orang, sejumlah tokoh, puluhan akademisi, serta organisasi masyarakat sipil," ujar Jauhar.Sebelumnya, pada Jumat (03/02/2023) malam, Polda Jatim menculik Mulyadi, Suwarno, dan Untung saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Ketiganya dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Saat ini, ketiganya ditahan di Polda Jawa Timur.Sebelum kasus penculikan ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa. Sebab, warga Pakel terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.Menurut catatan TeKAD Garuda, ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023. Pada 20 April 2021, warga Pakel juga pernah membuat petisi serupa di change.org dengan judul ‘Hentikan Kriminalisasi Pejuang Tanah Desa Pakel, Banyuwangi!Petisi tersebut telah ditandatangi sekitar 21.742 orang yang mendesak stakeholder terkait, khususnya ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik, serta pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi.Wahyu Eka Setiawan, Direktur WALHI Jatim, menggarisbawahi, 800 Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tuna kisma. Artinya, warga Pakel merupakan kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali atau buruh tani.Menurut Wahyu, problem utama dalam konflik tanah Pakel adalah persoalan ketimpangan penguasaan lahan. Sebab, di Desa Pakel warga kurang lebih berpenduduk sekitar 2.760 jiwa. Total luas lahan desa Pakel adalah 1.309,7 hektar."Namun kenyataannya warga desa hanya berhak mengelola lahan kurang lebih seluas 321,6 hektar. Sebab ada PT Bumi Sari yang mengklaim menguasai 271,6 hektar, serta ada 716,5 hektar yang dikuasi oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat," jelas Wahyu.Dengan demikian, lanjut Wahyu, mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1, seharusnya pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3)."Pemerintah juga harus menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya," terangnya.Wahyu menjelaskan, dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta."Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel Banyuwangi," tegas Wahyu.Warga Pakel juga telah lama menggalang dukungan dari berbagai pihak untuk mendapatkan kembali hak-haknya. Pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum telah mengadukan kasus konflik agraria yang mereka hadapi dengan melakukan audensi kepada pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Sayangnya, berbagai janji pihak KSP yang dilontarkan dalam audensi tersebut hingga kini belum menunjukkan titik terang.[caption id="attachment_29074" align=alignnone width=1071] Aliansi Rakyat Trenggalek bersama warga Pakel Banyuwangi audiensi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta/Foto: Kementerian ATR/BPN[/caption]Selanjutnya, warga Pakel juga telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto - yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian. Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi.Selain bertemu menteri ATR/BPN, warga Pakel juga menggalang dukungan solidaritas perjuangan dengan melakukan audensi ke kantor pusat PBNU dan PP Muhammadiyah di Jakarta pada Oktober 2022. Harapan warga Pakel, pengurus PBNU dan PP Muhammadiyah dapat turut serta melakukan berbagai upaya strategis terkait penguatan advokasi atas perjuangan warga Pakel.Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi publik berupa dokumen Hak Guna Usaha dan Surat izin Usaha milik perkebunan PT. Bumi Sari juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi.Terkait hal tersebut, warga Pakel mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI), Jawa Timur. Dalam perkembangannya Komisi Informasi mengabulkan permohonan warga Pakel. Namun, lagi-lagi BPN Banyuwangi tidak memberikan dokumen tersebut kepada warga Pakel.