Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Aparat Menuduh Tiga Warga Pakel Menyebarkan Hoax, Tekad Garuda: Surat Panggilannya Cacat

Perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, dalam merebut kembali hak tanah mereka kembali mendapatkan kekerasan, Sabtu (21/01/2023).

Berdasarkan siaran pers Tekad Garuda (Tim Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria), kali ini per tanggal 16 Januari 2023, perjuangan warga Pakel kembali mendapatkan kekerasan dengan dipanggilnya tiga aktivis oleh aparat hukum.

Tiga aktivis yang tergabung dalam Rukun Tani Desa Pakel tersebut adalah Mulyadi (Kepala Desa Pakel), Suwarno (Kepala Dusun Durenan, Pakel) dan Untung (Kepala Dusun Taman Glugoh, Pakel).

"Lewat Surat [Panggilan] Nomor: S. Pgl/174/RES. 1.24/2023/Ditreskrum tertanggal 16 Januari [2023], Polda Jatim memanggil Kades Mulyadi. Surat dengan isi serupa juga dilayangkan kepada Suwarno [Kepala Dusun Durenan, Pakel] dan Untung [Kepala Dusun Taman Glugoh, Pakel]," tulis Tekad Garuda.

Bulan januari sepertinya menjadi bulan yang tak dapat dilupakan bagi warga Pakel. Karena tepat 14 januari 2022 yang lalu warga Pakel mendapatkan tindak kekerasan dari aparat.

"Baik Mulyadi, Suwarno, maupun Untung (menurut surat panggilan yang berpijak pada Pasal 14 atau Pasal 15 UU No. 1 /1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tersebut] dijadikan tersangka dengan tuduhan telah menyiarkan berita bohong," lanjut Tekad Garuda.

Selain itu, Tekad Garuda mengemukakan jika surat panggilan tersebut memiliki kecacatan. Karena, tidak menjelaskan kapan dan di mana peristiwa soal berita bohong yang dituduhkan Polda Jatim.

Baik Mulyadi, Suwarno, maupun Untung (menurut surat panggilan yang berpijak pada Pasal 14 atau Pasal 15 UU No. 1 /1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tersebut) dijadikan tersangka dengan tuduhan telah menyiarkan berita bohong.

Mereka dituduh menyebarkan berita hoax berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/174/RES. 1.24/2023/Ditreskrum yang dilayangkan Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur.

"Cacatnya, surat tersebut tidak menjelaskan kapan dan di mana peristiwa soal berita bohong tersebut," ungkap Tekad Garuda

Dalam siaran pers tersebut, Tekad Garuda mengungkapkan bahwa pemanggilan tiga aktivis petani Desa Pakel tersebut dijerat menggunakan pasal karet, yakni UU ITE.

"Mari dukung petani Pakel, dengan bersolidaritas kepada Mulyadi, Suwarno, dan Untung," tandas Tekad Garuda.