Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Warga Pakel Banyuwangi Terus Dikriminalisasi, Bukti Perlakuan Tidak Adil dari Kepolisian

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, telah memulai perjuangan untuk mempertahankan tanahnya sejak negara Indonesia belum merdeka, yaitu tahun 1925. Perjuangan panjang warga Pakel Banyuwangi diwarnai dengan berbagai kekerasan dari kepolisian, salah satunya adalah kriminalisasi dari PT Bumi Sari.Berdasarkan data Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda), hingga November 2020, ada 11 warga Pakel yang mengalami kriminalisasi. Dua warga di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi.Warga pakel yang mengalami kriminalisasi adalah Sagidin (tersangka), Muhadin (tersangka), Solihin, Isbiryanto, Asmora, Harun, Suwarno, Julia, Sulistiyono, Min Slamet, dan Ahmad Usnan. Mereka dikriminalisasi dengan tuduhan telah menduduki kawasan secara ilegal di kawasan perkebunan PT Bumi Sari.Kemudian, pada Desember 2021, Tumijan dan Misto, dua warga anggota RTSP, juga dikriminalisasi dengan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18/2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP.Baca juga: Kronologi Perjuangan Warga Pakel Banyuwangi Mempertahankan Tanah Sejak 1925 sampai SekarangDugaan pelanggaran hukum itu dibantah oleh Tekad Garuda. Pasalnya, perjuangan yang dilakukan warga Pakel untuk mendapatkan kembali tanahnya dari PT Bumi Sari, bukanlah sebuah kejahatan. Perjuangan warga Pakel merupakan upaya untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka sesuai UUD 1945 (pasal 33), UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agaria, dan TAP MPR IX Tahun 2001.Mayoritas penduduk di desa Pakel merupakan petani yang tak memiliki lahan (tunakisma). Adapun warga yang memiliki lahan hanya segelintir. Bahkan beberapa harus membeli di luar wilayah mereka. Kondisi perekonomian warga Pakel itu dikarenakan wilayahnya telah diblok untuk perkebunan PT Bumisari yang mengklaim mendapatkan izin. Padahal Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari diketahui tidak ada di Desa Pakel, melainkan hanya berada di Desa Songgon, dan Desa Kluncing, Kabupaten Banyuwangi.Atas kriminalisasi secara terus-menerus, warga Pakel berjuang dengan segenap tenaga untuk melawan kekerasan yang mereka alami. Ketika ada satu warga yang mengalami kriminalisasi dari PT Bumi Sari, maka ratusan warga Pakel lainnya selalu meresponsnya dengan demonstrasi besar-besaran ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.Salah satunya, warga Pakel melakukan demo pada Senin, (03/01/2021) lalu di Polresta Banyuwangi. Warga Pakel juga menemui pihak Polresta Banyuwangi. Beberapa perwakilan warga Pakel melakukan audiensi dengan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Iwan Heri Poerwanto dan Kabagops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setya Budi.[caption id="attachment_8448" align=aligncenter width=1600]Banner aksi ratusan massa warga Pakel di Polresta Banuwangi Banner aksi ratusan massa warga Pakel di Polresta Banuwangi/Foto: Dokumen warga Pakel[/caption]Baca juga: Ratusan Massa Demo Polresta Banyuwangi Tolak Kriminalisasi 13 Warga PakelKetua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Harun, menegaskan kepada Polresta Banyuwangi untuk tidak melakukan pemanggilan lagi kepada warga Pakel, mengingat lahan di Desa Pakel masih berstatus sengketa. Harun mengatakan, selama ini warga Pakel saja yang dihakimi dan dianggap salah. Sedangkan PT Bumi Sari, yang jelas-jelas merampas tanah warga Pakel, tidak dihakimi.“Warga menginginkan sengketa lahan di Pakel segera diselesaikan. Ke depannya jangan sampai ada kepolisian yang memanggil warga karena ini lahan sengketa. Jangan hanya dari warga yang dihakimi, tapi dari PT Bumi Sari juga harus dihakimi,” tegas Harun.Menurut Harun, warga Pakel sudah sangat lama berjuang mempertahankan tanahnya. Sehingga, warga Pakel sudah capek jika terus menerus mendapatkan kriminalisasi. Warga Pakel ingin segera mendapatkan kembali tanah mereka yang sudah dirampas PT Bumi Sari. Terlebih, kondisi warga Pakel banyak yang miskin.“Jadi keinginan warga itu asset desa dikembalikan ke Pakel untuk dikelola, untuk kemakmuran warga. Bukan untuk pribadi atau perorangan saja. Kenapa warga benar-benar berjuang? Karena keadaan warga itu banyak yang miskin. Jangankan untuk makan, untuk bikin rumah aja gak punya. Seharusnya pemerintah juga memikirkan untuk kemakmuran warga,” terang Harun.Baca juga: Jokowi Cabut Ribuan Izin Tambang, JATAM: Tidak Perlu DiapresiasiPerwakilan warga Pakel lainnya, Sri Mariyati, ada perlakuan tidak adil lainnya yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mariyati bercerita, saat ada kegiatan panen kelapa yang dilakukan pekerja PT Bumi Sari, kelapa-kelapa yang jatuh merusak tanaman-tanaman milik warga Pakel. Janggalnya, ada anggota polisi yang mengetahui hal itu dan malah diam saja.“Pernah juga kejadian, pekerja kebun kerja di situ [PT Bumi Sari] manen kelapa. Dan di situ terjadi tanaman warga itu rusak. Ketika Bumi Sari manen, di situ ada polisi. Lucu juga, jadi, saya tidak ingin berpikir negatif kepada polisi. Bahwa polisi berpihak ke bumi sari. Walaupun di situ polisi sudah menunjukkan keberpihakan [kepada PT Bumi Sari]. Karena yang kami lihat di situ, polisi jaga di pos sekuriti. Kan gak lucu juga,” cerita Mariyati.Mariyati menekankan, jika kepolisian berada di tengah-tengah PT Bumi Sari dan warga Pakel, seharusnya polisi tidak di lahan perkebunan. Apalagi di pos sekuriti PT Bumi Sari saat ada pengrusakan tanaman milik warga Pakel.“Polisi itu tahu di situ ada pengerusakan terhadap tanaman warga. Tapi polisi itu diem. Lucunya lagi ketika punya Bumi Sari itu rusak dan gak tahu siapa yang ngerusak, tapi warga dipanggil sama polisi, langsung direspons,” kesal Mariyati.[caption id="attachment_8422" align=aligncenter width=1600]Ratusan Massa Demo Polresta Banyuwangi Tolak Kriminalisasi 13 Warga Pakel Ratusan massa demo di depan Polresta Banyuwangi untuk menolak kriminalisasi 13 warga Pakel/Foto: Dokumen warga Pakel Banyuwangi[/caption]Baca juga: Lingkungan Terancam Dirusak Pembangunan, Warga Sepat Gugat Pemkot Surabaya dan PT Ciputra SuryaMariyati berharap, ke depannya Polisi tidak semena-mena memanggil warga Pakel. Mengingat kondisi warga Pakel yang susah dan sedang berjuang mencari nafkah. Ketika dipanggili bolak-balik oleh Polresta Banyuwangi, tentu butuh biaya yang tidak sedikit. Polisi juga tidak memperhatikan, apakah warga Pakel yang dipanggili bolak-balik itu punya uang atau tidak. Padahal, ketika tidak datang, maka warga Pakel akan terus dianggap sebagai pihak yang salah.“Warga itu sudah susah, ditambah susah. Jadi kita gak pengin pemanggilan-pemanggilan itu jalan terus menerus. Sedangkan polisi sudah tahu tanaman punya warga dirusak, tapi polisi diam. Kalau missal laporan kami gak direspons, ya jangan respons sekalian semuanya. Kan adil. Jangan semena-mena degan warga," tandas Mariyati.Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Iwan Heri Poerwanto, berterima kasih terhadap kritik yang sudah disampaikan oleh warga Pakel kepada Polresta Banyuwangi. Kritik itu akan disampaikan kepada Kapolresta Banyuwangi.“Terima kasih atas semua yang disampaikan. Nanti akan kami laporkan ke pimpinan. Saya di sini sebagai Kasatreskrim baru, apa yang disampaikan pada siang hari ini akan kami sampaikan ke pak Kapolres. Kami mohon petunjuk kepada beliau,” ujar Iwan.Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Trenggalek, Warga Kampak Suarakan Tolak Tambang EmasKemudian, Kabagops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setya Budi, mengatakan konflik sosial antara warga Pakel dan PT Bumi Sari ini selalu berakibat ke Polresta Banyuwangi. Oleh karena itu, Agung menyarankan warga Pakel untuk bersurat kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi. Sehingga, kata Agung, warga bisa mendapatkan solusi.“Jadi ke depan marilah sama-sama kita berpikir, warga Pakel bisa bersurat kepada instansi-instansi itu. Biar beliau-beliau para pengambil kebijakan itu bisa bertemu di suatu tempat dengan perwakilan-perwakilan ini supaya ada solusi,” kata Agung.Saran dari Agung itu dimentahkan oleh Mariyati. Pasalnya, sebelum-sebelumnya warga Pakel sudah banyak memngirim surat untuk mediasi, baik di tingkat Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur hingga Nasional. Tapi tidak ada solusi sama sekali.“Jika memang Forkopimda mengetahui kasus Pakel, seharusnya punya inisiatif untuk mnyelesaikan konflik tanah Pakel. Kedepan, kami akan tetap memperjuangkan tanah Desa Pakel dan saling menjaga kekompakan. Jadi, apabila ada salah satu warga yang dikriminalisasi, maka kami semua akan memperjuangkan dan membelanya,” tegas Mariyati.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *