Tiga petani Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, diculik oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Jumat (03/02/2023). Informasi itu disampaikan oleh Tim Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD Garuda) melalui rilis resminya.
Taufiqurochim, pengacara LBH Surabaya, yang tergabung dalam TeKAD Garuda, menyampaikan tiga petani itu adalah Mulyadi (Kades Pakel) Suwarno (Kasun Durenan), dan Untung (Kasun Taman Glugoh).
Taufiq menjelaskan konteks penculikan yang dilakukan Polda Jatim kepada tiga petani Pakel tersebut. Pasca tiga petani Pakel ditetapkan sebagai tersangka, TeKAD Garuda sebagai penerima kuasa sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan pada tanggal 30 Januari 2023 dan sudah teregister dalam nomor: 2 /Pid. Pra /2023/PN.Byw.
Setelah ada relaas panggilan sidang pada tanggal 1 Februari 2023, kemudian akan dijadwalkan pada tanggal 17 Februari 2023. Tapi, Polda Jatim sudah menculik ketiga petani Pakel tersebut. Saat ini, mereka ditahan di Polda Jatim.
"Selang tiga hari, persisnya pada 3 Februari 2023, kami mendapat kabar dari tapak bila terjadi penangkapan secara paksa ditengah perjalanan saat Petani Pakel hendak menghadiri pertemuan Asosiasi kepala desa Kabupaten oleh pihak kepolisian," jelas Taufiq.
Taufiq juga merespons Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, yang menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan tiga petani Pakel sudah sesuai prosedur. Polda Jatim juga meminta pihak yang berkeberatan dengan penangkapan itu untuk melakukan praperadilan.
Menurut Taufiq, ucapan Polda Jatim yang menyuruh untuk praperadilan tersebut hanyalah sebuah gimik yang ingin ditampilkan kepada publik. Bahwa, seolah-seolah Polda Jatim sudah siap dan proses-proses hukum yang selama ini dilakukan sudah sesuai prosedur.
"Padahal secara tersirat melalui penangkapan paksa kepada trio petani pakel menunjukan Polda [dalam hal ini] penyidik, ketakutan bila secara formil akan diuji di praperadilan. Jadi, singkatnya upaya penangkapan paksa yang dilakukan oleh kepolisian menurut hemat kami sebuah siasat tengik dari Polda untuk membatalkan dalil dan dalih praperadilan yang sedang kami mohonkan," tegas Taufiq.
Patut digaris bawahi, perjuangan hak atas ruang hidup warga Pakel telah berlangsung hampir 1 abad. Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 pada era pemerintahan kolonial Belanda – yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu (sekitar 2856 hektare)Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa-yang terus berlangsung hingga saat ini.Saat ini, ketiga petani Pakel yang ditahan sudah melalui proses pemeriksaan oleh Polda Jatim. Pihak keluarga bisa menjenguk mereka mulai hari ini, Selasa (07/02/2023).
Selain itu, warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) menggalang solidaritas untuk membebaskan tiga petani Pakel. Seruan solidaritas itu berupa video yang diunggah di berbagai platform media sosial.
Kemudian, video seruan solidaritas itu juga ditujukan kepada Menteri ATR BPN, Menkopolhukam, Kantor Staf Presiden, Kabareskrim Polri, Kapolda Jatim, serta Ditreskrimum Polda Jatim. Tak hanya itu, solidaritas juga digalang melalui petisi online Stop Kriminalisasi Pejuang Pakel.