Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Penolakan Tambang Emas Trenggalek di Kecamatan Kampak Semakin Nyata

Kabar Trenggalek - Kehadiran tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang bakal merusak alam Trenggalek, mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Seperti penolakan tambang emas Trenggalek di Kecamatan Kampak yang semakin nyata, Selasa (02/11/2021).Warga Kampak mengungkapkan keresahan terhadap kehadiran tambang emas dengan memasang baliho di beberapa sudut jalan. Imam Syafii, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Ansor Kampak membenarkan terkait pemasangan baliho itu."Pemasangan baliho karena masyarakat resah dengan ancaman tambang yang akan merusak alam, dan sebagai tindak lanjut kemarin aksi yang diperjuangkan sahabat-sahabat Aliansi Rakyat Trenggalek (ART)," terang Imam.Imam mengatakan, aksi pemasangan baliho ke depannya akan dilanjutkan di beberapa titik yang ada di Kampak. Aksi pemasangan baliho itu bertujuan supaya masyarakat awam bisa paham bahwa sumber penghidupan yang kini telah lama menjadi penopang anak dan cucunya terancam dengan adanya tambang emas.Baca juga: Daftar Sumber Mata Air di Kecamatan Kampak yang Terancam Hilang oleh Tambang Emas"Harapan dari masyarakat Kampak sendiri, tambang emas jangan sampai terjadi, karena bisa mengancam ekosistem yang ada. Seperti sumber mata air yang jelas banyak dimanfaatkan masyarakat untuk minum dan kebutuhan bertani," ungkap Imam.Menurut Imam, aksi pemasangan baliho penolakan tambang emas itu mendapat respons yang antusias dari warga Kampak lainnya. Warga Kampak yang semula tidak tahu, kini  mengetahui potensi dampak pertambangan emas yang akan mengancam kehidupannya."Kegiatan ini tidak kami lakukan sendiri, namun kami melibatkan beberapa Ormas [organisasi masyarakat] yang memang sudah sepakat untuk menolak adanya tambang," tegas Imam.[caption id="attachment_4537" align=aligncenter width=943]Baliho penolakan tambang emas Trenggalek oleh warga Kecamatan Kampak Baliho penolakan tambang emas Trenggalek oleh warga Kecamatan Kampak/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Baca juga: Kerusakan Lingkungan di Kecamatan Lain Jika PT SMN Menambang Emas di KampakSementara itu M. Izzudin Zakky, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Trenggalek memberikan penegasan terhadap aksi yang dilakukan sahabat-sahabat di Kecamatan Kampak. Lelaki yang biasa disapa akrab Gus Zakky itu menegaskan, aksi pemasangan baliho penolakan tambang emas itu sebagai bentuk membantu pemerintah dalam menjaga alam yang saat ini berpotensi dirusak akibat hadirnya pertambangan emas."Saya sangat mendukung dengan adanya pemasangan baliho penolakan tambang emas itu. Tidak hanya organisasi masyarakat seperti Ansor saja, namun juga seharusnya dilakukan oleh dinas terkait juga sejak dulu," tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.Ansor Trenggalek terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait dampak lingkungan yang terancam akibat tambang emas Trenggalek. Edukasi itu dilakukan di berbagai kegiatan Ansor Trenggalek, salah satunya dalam kegiatan pertemuan rutinan."Sahabat-sahabat itu sangat mendorong bagaimana supaya tidak terjadi kerusakan alam akibat tambang emas, karena di dalamnya ada sumber mata air dan flora-fauna," jelasnya.Baca juga: Aliansi Rakyat Trenggalek Sebut PT SMN Bertingkah Seperti Maling yang Ingin Mencuri Alam TrenggalekSeperti yang disampaikan dalam pernyataan sikap Aliansi Rakyat Trenggalek dalam aksi Senin 25 Oktober 2021 di depan Hotel Hayam Wuruk kemarin. Ada empat poin yang menjadi alasan rakyat Trenggalek untuk menolak rencana pertambangan emas oleh PT SMN di Trenggalek. Keempat poin tersebut adalah:1. PT SMN Tidak Patuh AturanIzin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT SMN seluas 12.813,41 hektare tidak sesuai aturan, dalam hal ini pada Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek. Khususnya, pada kawasan yang memiliki fungsi lindung yaitu kawasan hutan lindung, kawasan lindung karst, kawasan rawan longsor dan sempadan sungai.2. PT SMN Abai Kepentingan Sosial MasyarakatIUP Operasi Produksi PT SMN dengan luas 12.813,41 hektare tidak mengkaji dampak sosial penerimaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas karena berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berupa permukiman pedesaan, tegalan/ladang, perkebunan, hutan rakyat, permukiman perkotaan, dan sawah tadah hujan.3. PT SMN Melanggar Kawasan Lindung KarstHasil overlay terhadap Dokumen Hasil Kajian Evaluasi Geologi Lingkungan Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur tahun 2012 yang dibuat oleh Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap IUP Operasi Produksi PT SMN menunjukkan bahwa lokasi pertambangan emas berada pada Kawasan Lindung Karst seluas 1000 hektare yang memiliki fungsi lindung.4. Petisi Masyarakat Menolak Tambang EmasAdanya aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan emas PT SMN di Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam Petisi Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek.[caption id="attachment_4538" align=aligncenter width=1600]Baliho penolakan tambang emas Trenggalek oleh warga Kecamatan Kampak Baliho penolakan tambang emas Trenggalek oleh warga Kecamatan Kampak/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Baca juga: Bupati Trenggalek Kritik Pengubahan Wilayah Hutan Menjadi Kawasan Tambang di IndonesiaTanggapan penolakan juga datang dari Ketua Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustaghfirin. Lelaki yang akrab disapa Firin itu mengatakan, baliho yang dipasang oleh warga Kecamatan Kampak itu sebagai upaya untuk menuntut PT SMN supaya minggat (hengkang) dari Trenggalek."Ini sebagai ekspresi penolakan masyarakat Kampak yang masuk wilayah konsesi pertambangan emas, dengan adanya baliho itu masyarakat Kampak juga menolak," tegas Firin.Firin mengatakan, jika pihak PT SMN memberikan janji kesejahteraan dalam pertambangan emas di Trenggalek itu hanya kebohongan belaka. Hal itu dikarenakan, tidak ada ceritanya masyarakat sejahtera karena tambang."Tambang mana yang mensejahterakan masyarakat? Malah adanya menyisakan kerusakan alam dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar," terang Firin.Firin mengingatkan kepada masyarakat Trenggalek, bahwa jangan sampai masyarakat menyerahkan secuil pun lahan yang di wilayah pertambangan emas. Menurut Firin, nanti masyarakat Trenggalek akan menyesal ketika dampak kerusakan alam sudah dirasakan."Tidak alam saja yang akan rusak, namun dari segi sosial, budaya bahkan benda cagar budaya juga ikut terancam hilang," tandas Firin.