Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pengasuh Tersangka Pencabulan, Izin Pondok di Trenggalek Terancam Dicabut

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Kiai M (77) dan Anaknya, F (37) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Hal itu bakal berdampak pada perizinan Ponpes tersebut, Senin (18/03/2024).Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi, mengungkapkan bahwa Ponpes itu sudah memiliki izin yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).Izin yang dikantongi Ponpes Karangan adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Diniah."Sudah ada izinnya, otomatis Ponpes tersebut ada. Mulai ada Kiai, dan santri minimal mukim sebanyak 15 dan ada pengajian kitab kuning," ungkap Nur Ibadi saat dikonfirmasi sejumlah media.Terkait kasus Kiai dan Anak yang tersangka pencabulan itu, Kemenag Trenggalek masih menunggu rapat bersama Polres Trenggalek dan stakeholder lainnya untuk menentukan langkah."Terkait kasus ponpes tersebut karena triggernya menerima aduan polres dari masyarakat. Kami sepakat bahwasanya untuk satu pintu, menunggu rapat bersama," ucap Nur Ibadi.Nur Ibadi mengklaim, Kemenag Trenggalek melakukan pengawasan setiap saat. Kemudian dilakukan sesuai regulasi yang ada dari Kementerian Agama maupun Dirjen Pendis."Rekomendasi paling ekstrem pencabutan izin pada pesantren, maupun pendidikan formal. Misalnya itu terjadi, kami buatkan surat untuk dikirim ke Dirjen Pendis," tandasnya.Lebih lanjut, Kepala Kemenag Trenggalek mendukung langkah penegakan hukum soal Kiai pengasuh Ponpes tersangka cabul tersebut. Nur Ibadi mengungkapkan jangan ada yang ditutup-tutupi."Kami mendukung dan jalankan hukum yang berlaku, jangan ditutup-tutupi, karena banyak kiai yang besar dan ponpes bagus kasihan [kena imbasnya]," tandasnya.Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menerangkan perkembangan penyidikan dan beberapa saksi yang dimintai keterangan. Hasil penyidikan itu telah memenuhi untuk menetapkan Kiai M (72) dan Gus F (37) sebagai tersangka.Sementara itu, dari keterangan saksi sebanyak 5 orang. Kemudian, korban pencabulan yang sudah mau memberikan keterangan dalam penyidikan ada 10. Kemungkinan, jumlah tersebut bakal bertambah lagi.“Kedua [terlapor] sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan sejak tadi malam,” terang Kapolres Trenggalek saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Rangkaian kasus ini terungkap saat Dinsos P3A Trenggalek melakukan sosialisasi. Saat sosialisasi tersebut, masyarakat menceritakan pencabulan yang dialami korban, kemudian dinsos melakukan pendampingan hingga ke ranah hukum.“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang tersangka ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu, kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,” ungkap Gathut.Sementara itu dalam keterangan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin memaparkan, modus kiai yang melakukan tindakan pencabulan tersebut di antaranya menyuruh santri membersihkan kamar, didatangi ke ruang tamu, dan berbagai modus lainnya.“Ada yang disuruh bersih kamar, kemudian ada yang didatangi di ruang tamu dan macam-macam [modusnya]. Dan belum sampai ada persetubuhan,” terang Zainul.Zainul mengatakan, dalam pencabulan tersebut terlapor adalah kiai dan anaknya. Keduanya telah mengakui melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan. Ada korban yang mengalami pencabulan lebih dari satu kali.“Ada korban yang dilakukan lebih dari satu kali,” ujar Zainul.