Pemerintah Sepakat PNS dan Honorer Dihapus Tahun 2023
Kabar Trenggalek - Pemerintah sepakat PNS dan honorer dihapus dalam tubuh birokrasi pada tahun 2023. Sehingga, para kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan untuk tidak merekrut tenaga honorer lagi.Keputusan PNS dan honorer dihapus itu berdasarkan pertimbangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ad Interim) Mahfud MD.Sebelumnya, Mahfud MD meminta instansi pemerintah pusat dan daerah memetakan pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Kemudian, Mahfud MD menjelaskan, bagi pegawai non-ASN yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat, bisa diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga. Sementara itu, pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan."Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud dikutip Minggu (24/07/2022).Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasal 36, menyebutkan ada sanksi administratif yang dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, jika melakukan pelanggaran administratif."Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," jelas Mahfud MD.Sebelumnya, Kementerian PAN & RB juga sudah menerbitkan surat edaran khusus tentang keputusan penghapusan tenaga honorer. Surat edaran itu menyebutkan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023. Keputusan ini diteken oleh Menteri PAN & RB, Tjahjo Kumolo (alm) pada 31 Mei 2022.Mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Lalu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada beberapa ketentuan yang dijelaskan. Seperti, pasal 96 ayat 1, menyebutkan PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.Peraturan itu berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK, untuk mengisi jabatan ASN terdampak sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.Selain itu, peraturan ini juga berlaku bagi pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah (termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural), instansi pemerintah (termasuk pegawai yang bertugas di lembaga non struktural), serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.Kemudian, pasal 99 ayat 2 menjelaskan pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK, jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.PP nomor 49 tahu 2018 tentang Manajemen PPPK sudah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Sehingga, PNS dan honorer dihapus mulai 28 November 2023.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow