Sukarodin mengakui bahwa ketika menyoroti laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2021, total anggaran belanja daerah Rp 2,3 Triliun (T). Suntikan anggaran untuk belanja operasi belanja operasi Rp 1,4 Miliar (M), sedangkan belanja modal Rp 295 M.
Belanja Operasi Gendut, Bakeuda: Jangan Dimaknai untuk PNS Saja
Kabar Trenggalek - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek tak sependapat dengan tudingan wakil rakyat mengenai selisih belanja operasi dan belanja modal yang terlampau jauh, Minggu (17/07/2022).Alasannya, di dalam belanja operasi tidak murni untuk menggaji aparatur sipil negara (ASN), tapi juga terdapat belanja pengadaan barang dan jasa."Jadi jangan dimaknai belanja operasi itu untuk pegawai pemerintahan saja," kata Sekretaris Bakeuda Trenggalek, Suhartoko.Suhartoko menjelaskan, komponen di belanja operasi meliputi kesejahteraan ASN; barang dan jasa; hibah; bahkan bantuan sosial (bansos). Beberapa komponen itu menyebabkan anggaran belanja operasi memiliki selisih lebih besar daripada belanja modal, yakni Rp 1,4 Triliun (T) dengan Rp 295 Miliar (M)."Ketika kita dibandingkan dengan belanja modal itu pasti selisih jauh," ujar Suhartoko.Namun menurutnya, nilai anggaran belanja operasi yang lebih besar bukan menjadi masalah. Sebab, dalam peraturan dalam negeri (Permendagri) 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, telah menyebutkan di dalam belanja operasi juga terdapat belanja pengadaan barang dan jasa.Melalui payung hukum itu, kata Suhartoko, belanja operasi juga berperan dalam membangun infrastruktur di Kabupaten Trenggalek. Misalnya, untuk pemeliharaan infrastruktur jalan, irigasi, dan sebagainya."Cuma belanja itu tidak masuk dalam belanja modal," ungkapnya.Sementara menanggapi belanja infrastruktur yang terpisah."Memang struktur kelembagaan yang diatur dari pusat seperti ini," ucapnya.Kata Suhartoko, komponen pengadaan barang dan jasa dalam belanja operasi tidak dapat diubah."Sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Kesepakatannya, memasukkan jenis-jenis belanja sesuai dengan pakemnya. Khususnya, pengadaan barang dan jasa, tetap tunduk dengan peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa," jelas Suhartoko.Sebelumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut porsi belanja operasi dan belanja modal selisih begitu jauh dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek."Jika terlalu jomplang, tentu masyarakat yang terkena dampaknya," kata Ketua Fraksi PKB Trenggalek, Sukarodin.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow