Kabar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek berencana menambah modal untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyertaan modal ini harus melalui persetujuan legislatif dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (12/12/2024).
Ketiga BUMD yang akan menerima tambahan modal adalah PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan BPR Jwalita. Tahapan penyertaan modal tersebut telah dibahas dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi di legislatif.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD cukup konstruktif. Ia akan memberikan tanggapan terhadap pandangan tersebut dalam rapat paripurna jawaban bupati pada Senin, 16 Desember 2024.
“Pandangan fraksi sangat konstruktif. Ada yang memberikan masukan, ada juga yang mengajukan pertanyaan. Intinya, semua pihak ingin memperkuat fiskal daerah dengan mengoptimalkan kinerja BUMD yang ada,” jelas Bupati yang akrab disapa Mas Ipin.
Ia menambahkan bahwa beberapa fraksi juga menyarankan adanya skema Kerjasama Operasi (KSO) selain menyetujui penambahan modal.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengungkapkan bahwa rapat paripurna kali ini membahas tiga Ranperda penyertaan modal sekaligus.
“Berdasarkan naskah akademik, penyertaan modal untuk PT JET akan digunakan untuk pembelian pompa pengisian BBM, karena pompa untuk bensin dan solar saat ini sudah rusak,” ujar Doding.
Sementara itu, penyertaan modal untuk BPR Jwalita (Perseroda) akan difokuskan sebagai tambahan modal usaha, mengingat kinerja BPR Jwalita yang terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, modal BPR Jwalita tercatat sebesar Rp19 miliar dan akan ditambah.
Adapun untuk PDAM, penyertaan modal akan digunakan sebagai talangan, mengingat program sambungan rakyat sebelumnya didanai oleh Pemkab Trenggalek dan akan diganti oleh Pemerintah Pusat.
Doding juga menambahkan, penyertaan modal di tahun 2025 belum memungkinkan dilakukan, dan anggaran tambahan tidak dapat diusulkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Penyertaan modal baru dapat dilakukan jika Perda ini disahkan oleh DPRD, dan kemungkinan realisasinya paling cepat pada tahun 2026,” tandasnya.
Editor:Bayu Setiawan