Lihat ASN/PNS Ngluyur saat Jam Kerja, Rakyat Bisa Lapor ke Sini
Kabar Trenggalek - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek menyebut bahwa tingkat kedisiplinan ASN/PNS masih sangat kurang. Hal itu terlihat dari temuan PNS ngluyur saat jam kerja, Senin (27/06/2022).BKD Trenggalek mengimbau setiap pimpinan OPD agar melakukan pembinaan secara berjenjang dari atas sampai ke bawah.“Sesuai ketentuannya, jam kerja ASN tercatat dalam seminggu adalah 37,5 jam. Namun untuk waktunya, masing-masing daerah tidaklah sama,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Eko Juniati.Pihaknya menambahkan, berkaitan dengan regulasi, aturan kedisiplinan sudah tercatat dan terperinci.“Ada yang masuknya jam 07.00, ada juga yang jam 08.00 dan itu pun bisa diatur berapa hari kerja. Ada yang 5 hari sampai 6 hari kerja, disesuaikan kebijakan masing-masing daerah,” tutur Eko.Menurutnya, kedisiplinan ASN itu harus dibudayakan agar tertanam jiwa disiplin, mulai dari disiplin masuk kerja dan waktu jam kerja.Dengan demikian, tercipta kinerja yang baik serta sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.“Di Trenggalek ada OPD yang menerapkan waktu 5 hari kerja dan ada yang 6 hari kerja dalam 1 minggu, jika ditotal 37,5 jam,” ujarnya.Eko mencontohkan, kalau ASN yang masuk 5 hari kerja, masuk mulai jam 08.00 WIB dan pulang jam 16.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit. Sedangkan untuk ASN yang masuk 6 hari kerja, mulai masuk jam 08.00 WIB dan pulang jam 14.00 WIB.Kedisiplinan dalam hal jam kerja tidak bisa dipantau satu per satu, karena itu memerlukan kerja sama dari setiap OPD untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.Disinggung terkait sanksi kepada pegawai yang tidak disiplin, Eko menyebut jika hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 terkait kedisiplinan ASN.Disebutkan jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, telat masuk kerja, atau keluar tanpa alasan di jam kerja, maka seharusnya sudah ada peringatan dari atasan langsung.“Jadi dalam PP itu disebutkan jika atasan yang berwenang memberikan sanksi pada pegawai yang tidak disiplin. Serta perlu adanya pengawasan langsung dari atasan terhadap pegawai-pegawainya,” tegasnya.Kalau itu masih terbilang hukuman ringan, kepala OPD atau atasan pegawainya yang akan memberi sanksi. Namun jika hukuman itu masuk kategori sedang ke berat, maka ranahnya ada di Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin.Intinya, tingkat kedisiplinan PNS atau ASN di Trenggalek masih sangat kurang. Namun, upaya untuk meningkatkan kedisiplinan itu mulai dilakukan. Dengan demikian, mereka akan terbiasa.“Memang harus dipaksa dulu, menjadi terpaksa kemudian terbiasa. Karena ini kaitannya dengan mengubah mindset seseorang dan itu tidak mudah,” kata Eko.Eko berharap, upaya untuk meningkatkan kedisiplinan ASN bukan hanya datang dari BKD itu sendiri, melainkan dari semua pihak. Seperti halnya, inspektorat, satpol PP, dan juga masyarakat.“Kita punya aplikasi yang namanya LAPOR. Di sana, masyarakat bisa bertanya, melaporkan sesuatu, atau menanyakan sesuatu hal. Yang nantinya bisa langsung diarahkan ke OPD atau pihak-pihak yang membidangi," jelas Eko.Eko menyampaikan, jika masyarakat menemui ada ASN/PNS yang kluyuran atau keluar di jam kerja dan diketahui keberadaannya, bisa LAPOR, pasti akan diproses.Program layanan pengaduan ini oleh Pemkab Trenggalek diberi nama Layanan Pengaduan Online Rakyat yang disingkat LAPOR. Program ini dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Trenggalek.Bagi Anda yang ingin membuat aduan kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek cukup mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 0822-3334-3800 dengan menyertakan Lokasi, Waktu, Kronologis, Data Pihak yang Terlibat serta Data Pendukung Lainnya.Cara lengkap melaporkan ASN/PNS yang keluyuran, bisa dibaca melalui artikel di bawah ini:
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow