Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Pejabat Kementerian ESDM Korupsi Tambang 5.7 Triliun, Pernah Bilang Alam Trenggalek Nganggur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sugeng Mujiyanto, sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Sugeng ditangkap Kejagung pada Senin (24/07/2023).

Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, dalam keterangan resminya, mengungkapkan pejabat Kementerian ESDM korupsi tambang 5.7 Triliun. Tepatnya terkait pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurut hasil penyidikan Kejagung, Tersangka Sugeng Mujiyanto dan Tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya [RKAB] tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP-nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.

Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.

"Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun. Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan," ungkap Ketut.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka Sugeng Mujiyanto dan Tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian penahanan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Menyikapi kasus korupsi ini, Aliansi Rakyat Trenggalek, mengkritik pola pikir Sugeng Mujiyanto, selaku Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Melalui unggahan di media sosial resminya, @rakyattrenggalek, tampak video berisi Sugeng Mujiyanto yang menyatakan alam Trenggalek nganggur.

Aliansi Rakyat Trenggalek, menyebutkan Sugeng diduga pernah memuluskan izin tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Trenggalek, yang diinvestori oleh perusahaan Australia, Far East Gold (FEG).

Menurut keterangan Aliansi Rakyat Trenggalek, pada Selasa, 3 Agustus 2021, Sugeng menghadiri forum online yang membahas "Penyerahan Dokumen Tindak Lanjut Pengalihan Kewenangan Pertambangan Mineral dan Batu Bara."

Forum itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), DPMPTSP Jatim, ESDM Jatim, Dinas PUPR Trenggalek, PT SMN, serta para pengusaha tambang di Jawa Timur.

Dalam forum itu, Sugeng mengatakan, para pengusaha tambang kesulitan mengambil IUP di Pemprov Jatim, karena dampak UU Cipta Kerja Omnibuslaw, yang mengalihkan kewenangan izin dari provinsi ke pusat.

Berikut isi pernyataan Sugeng Mujiyanto:

Intinya, ada beberapa perijinan yang sebenarnya sudah harusnya selesai, tapi belum selesai, ini masih nyangkut kan ini kasian temen-temen yang pengusaha ini. Selain pengusaha untuk dirinya sendiri kan juga ada masyarakat yang tercangking di situ. Jadi kalau ada sumber daya alam yang istilahnya nganggur ini agak kurang wise [bijak] kita untuk dibiarkan.

"Pejabat sekelas Kepala Geologi Kementerian ESDM pola pikirnya kok di bikin naik pitam ya? Kasian Pengusaha Tambang? Masyarakat Tercangking? ALAM NGANGGUR??? Kok bisa orang yang pola pikirnya kayak gini jadi KEPALA BADAN GEOLOGI KEMENTERIAN ESDM?" tulis Aliansi Rakyat Trenggalek.

Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, mengatakan, pada 2021 Sugeng menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara. Pernyataan Sugeng bahwa alam Trenggalek nganggur dinilai ceroboh. Sebab, alam yang dimaksud Sugeng bakal dieksploitasi oleh tambang emas PT SMN.

"Kami anggap sangat ceroboh dalam menyatakan pendapat dan sangat berpihak kepada pengusaha. Serta tentunya, dia [Sugeng] tidak tahu keadaan wilayah dan pernyataannya itu sangat mencederai perasaan rakyat," tegas lelaki yang akrab disapa Jhe Mukti itu.

Berkaitan dengan advokasi penolakan tambang ke Kementerian ESDM, Jhe Mukti mengatakan hingga saat ini pihaknya belum tahu, apakah surat Bupati ke Kementerian ESDM sudah dijawab.

"Kalau toh sudah, keputusan untuk pencabutaan IUP-OPnya [Operasi Produksi/Eksploitasi] juga belum kami dengar," tandas Jhe Mukti.