Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pedagang Pasar Burung Trenggalek: Retribusi Naik 30% atau Tidak Bayar Sama Sekali

Pedagang pasar di Kabupaten Trenggalek memprotes tarif retribusi yang naik hampir 400%. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (07/05/2024).Purnomo (56) Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Burung Trenggalek, menegaskan para pedagang menuntut tarif retribusi naik maksimal 30%. Jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tidak memenuhi tuntutan itu, para pedagang di pasar se-Trenggalek tidak akan membayar retribusi."Pokoknya permintaan dari pedagang 30%. Kalau lebih dari 30%, tidak akan ada yang membayar retribusi. Jadi itu sudah final permintaan dari kami," tegas Purnomo.Purnomo mengatakan, protes yang dilakukan pedagang pasar karena kenaikan retribusi itu dinilai tidak wajar. Terlebih, kondisi saat ini para pedagang kesulitan mencari pendapatan dari pekerjaannya."Kenaikannya itu kan tidak wajar. Pada posisi pedagang yang sangat sulit mencari duit, dinaikkan segitu banyaknya, sehingga para pedagang protes," kata warga RT 03 Kelurahan Sumbergedong itu.Bahkan, para pedagang sudah melakukan upaya audiensi dengan Pemkab Trenggalek, melalui Dinas Komidag, sejak Februari 2024. Akan tetapi, audiensi itu tidak menghasilkan titik temu. Sehingga, sekitar 500 pedagang demo untuk memprotes kenaikan retribusi pada Senin (06/05/2024)."Mulai dari februari sudah melakukan gerakan awal. Sudah negosiasi, tidak menemukan titik temu. Itu keangkuhan dari pemerintah itu kami ya gak tahu. Mungkin dikiranya orang pasar-pasar ini enggak berani untuk demo atau menerima saja keputusan dari pemerintah," terang Purnomo.Pelaksana tugas (Plt) Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara (Mas Syah), mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kenaikan retribusi pasar. Tapi, ia belum bisa menjanjikan retribusi akan naik maksimal 30%.Menanggapi pernyataan Mas Syah, Purnomo menegaskan tuntutan pedagang pasar di Trenggalek tidak berubah. Para pedagang tetap ingin kenaikan retribusi maksimal 30%."Sampai kapanpun, yang kami minta itu 30%. Kalau ndak mau 30%, orang pasar enggak akan bayar retribusi. Pokoknya permintaan dari pedagang 30%. Gak bisa nego," tandas Purnomo.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *