Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Retribusi Cekik Pedagang Trenggalek, Pemerintah Akui Sosialisasi Kurang

Ratusan pedagang pasar di Trenggalek melakukan demo. Hal itu dilatarbelakangi naiknya pajak retribusi di pasar. Dengan demikian, pedagang merasa keberatan untuk merogoh uang, Senin (06/05/2024).Peraturan Daerah (Perda) yang disoal adalah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Peraturan itu muncul menggantikan Perda sebelumnya Nomor 5 Tahun 2012.Pelaksana tugas (Plt) Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara mengungkapkan, Perda itu diganti setelah 12 tahun tidak ada perubahan tarif. Dirinya menuturkan wajar jika ada gejolak."Ada 12 tahun tidak ada perubahan, mungkin karena sekian puluh tahun menggunakan tarif lama, sedikit ada gejolak," terangnya saat dikonfirmasi awak media.Katanya, aksi pedagang Trenggalek itu menjadi pemicu evaluasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Mas Syah mengaku tidak ada kebijakan yang bisa menyenangkan semua pihak."Bisa juga [gejolak ini karena] sosialisasi masih kurang, ini menjadi pekerjaan kita untuk ke depan bisa menyelesaikan tuntutan pedagang pasar," tegas Plt Bupati sampai dengan (09/05/2024) nanti.Lebih lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek masih belum bisa menjanjikan tuntutan naik boleh 30 persen terkabulkan. Karena masih membutuhkan waktu untuk evaluasi."Untuk mengabulkan 30 persen kami harus melalui kajian lagi, padahal sebenarnya yang berubah pajak retribusi adalah kios berbentuk kotak ada rolling dor, yang ada tembok. Untuk bidak tidak ada perubahan," tandasnya.