Pasca Raperda PDRD, Pansus DPRD Trenggalek: Pelayanan Harus Lebih Baik
Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Trenggalek menekankan agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik pasca rancangan peraturan daerah (Raperda) PDRD ditetapkan.Karena, apa yang diberikan kepada masyarakat harus memiliki tanggung jawab yang sepadan. Seperti pelayanan, dan beberapa fasilitas publik.“Saya kira, beban masyarakat itu bertambah, tapi juga harus seimbang dengan hak mereka. Pelayanan kepada masyarakat harus seimbang,” ungkap Ketua Pansus PDRD, M Husni Tahir Hamid pada Rabu (13/12/2023).Menurut Husni, hasil pembahasan pansus dan zoom meet dari Kemendagri, PDRD akan mengalami kenaikan sekitar 10 persen di Kabupaten Trenggalek.Kenaikan tersebut, berdasarkan tren pertumbuhan ekonomi masyarakat yang meningkat 6 persen sejak 2015.“Taruhlah 2015 sampai 2023 itu 8 tahun, dipotong pandemi Covid-19 sekitar 3 tahun. Itu kan berarti ada 5 tahun. 5 tahun kalau 6 persen, berarti kan 30 persen, tapi kita ambilnya 10 persen,” ucapnya.Menurut kacamata Pansus, kenaikan 10 persen PDRD telah disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, sehingga tidak membebani masyarakat.“Tidak, saya kira tidak. Misal parkir itu ada sekitar Rp1.000-Rp1.500. kita sesuaikan menjadi Rp2.000. Dengan kenaikan persentase itu, kondisi sosio-masyarakat meningkat, saya kira demikian karena pertumbuhan ekonomi kita 6 persen per tahun,” jelasnya.Sementara itu, kenaikan PDRD Trenggalek juga merambah fasilitas kesehatan di RSUD dr Soetomo. Husni menekankan bahwa kenaikan tarif jasa pelayanan kesehatan itu berdampak pada pasien non BPJS Kesehatan.Di Trenggalek, data pasien yang sudah tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan capai 71 persen. Artinya, kenaikan tarif jaspel kesehatan berimbas terhadap 29 persen masyarakat.Sedangkan hasil pembahasan dari pansus, tambah Husni, ada skema baru, misalnya pemanfaatan jasa ambulance RSUD. Nantinya, biaya ambulance bergantung dengan tambahan jasa tenaga kesehatan (nakes) atau tidak.“Sepanjang itu mengangkut pasien disertai dengan nakes, itu adalah ranah rumah sakit beban biaya, tapi kalau tidak disertai dengan nakes, itu harus masuk ke Bakeuda, pemakaian kekayaan daerah,” ujarnya.Di sisi lain, pihaknya menyarankan untuk tetap menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur terkait Raperda PDRD. Jika memang Raperda disetujui, maka skema-skema tarif baru tersebut bisa diterapkan.“Namun ini juga menunggu hasil evaluasi Gubernur ini disetujui atau tidak, kita tunggu,” jelasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow