Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Was Was Tak Bisa Pungut Retribusi, 36 Hari Perda PDRD Dibahas

Eksekutif dan legislatif Trenggalek tampaknya benar-benar kejar waktu untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sebab, pembahasan ranperda itu tetap diterjang meski waktunya singkat.Ranperda yang berisi 107 pasal soal pajak dan retribusi tersebut cukup dibahas dengan kurun waktu 36 hari melalui Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek.M Husni Tahir Hamid, Ketua Pansus PDRD Trenggalek, menerangkan isi dari ranperda tersebut sudah disetujui. Meskipun, dalam proses persetujuan tersebut tersisa dinamika yang alot."Melihat kondisi aturan pada 5 januari 2024 tidak ada peraturan daerah maka, tidak bisa memungut, padahal sebagian pendapatan daerah [bersumber dari retribusi dan pajak] dinikmati penyelenggara pemerintahan termasuk DPRD," terang Husni.Usai melakukan rapat paripurna Ranperda PDRD menjadi Perda, Doding Rahmadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, menerangkan bahwa penyusunan Perda PDRD tersebut karena beberapa aturan dari pemerintah pusat.Terutama Undang Undang 1 Tahun 2022 hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah 23 tahun 2023, menerangkan bahwa pajak retribusi itu dijadikan satu aturan."Kami menjadikan peraturan lama jadi satu, karena amanat peraturan pemerintah, perlu dipahami masyarakat soal retribusi belum naik," kata Doding.Menyinggung soal isu kenaikan retribusi, nantinya jika eksekutif ingin menaikkan harus konsultasi terhadap DPRD Trenggalek sebagai ejawantah. Kendati, untuk saat ini belum ada kenaikan."Mensyaratkan 23 Oktober 2023 harus dikirimkan ke pemerintah pusat, jika ketinggalan ada kekosongan hukum, di 2024 bakal kami aplikasikan dengan peraturan bupati [perbup]," tandasnya.