Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Komisi II DPRD Trenggalek Tanggapi Penyusunan Raperda Retribusi: Bentuk Kemandirian Daerah

Kabupaten Trenggalek kini sedang menyusun Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD). Hal itu dianggap angin segar untuk kemandirian Kota Alen Alen Trenggalek.Tanggapi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD tersebut datang dari Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto. Ia menilai banyak potensi daerah yang belum masuk kantong retribusi."Membahas Perda PDRD kita punya keinginan bagaimana kemandirian suatu daerah sedikit kita tingkatkan, pengen Pendapatan Asli Daerah dari tahun ada peningkatan," terang Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto.Katanya, Perda PDRD sebagai bentuk membantu pembangunan. Karena sinyal regulasi Undang Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah ada sinkronisasi PAD."Potensi kabupaten kita banyak sekali yang belum digarap, sudah ada beberapa Perda yang semestinya disesuaikan dan peninjauan tarif namun tidak dilakukan," tegasnya.Pria yang disapa akrab Kang Obeng menambahkan, dengan adanya gaet tambahan dari retribusi, bisa mendongkrak PAD dan membantu pembangunan Trenggalek."Kami melihat banyak sekali yang belum sesuai, semoga Raperda yang sedang dibahas ini membawa dampak positif," ujarnya. (Adv: DPRD Trenggalek)