Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Paripurna DPRD Trenggalek Berjalan Ulet, Fraksi PKS Minta Penundaan

Kabar Trenggalek -Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Trenggalek tak semulus mestinya, Rabu (20/07/2022).Pasalnya Alwi Burhanudin, Anggota DPRD Trenggalek, mempertanyakan kejelasan pergeseran angka secara tertulis.Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pada rapat komisi dirinya menemukan perubahan angka pada APBD-P dan LPJ. Konon juga berbeda dengan persetujuan paripurna pengesahan APBD."Kita minta dasar hukum pergeseran angka, Disamping pada internal Organisasi Perangkat Daerah [OPD] ada pergeseran angka," ungkapnya.Alwi mengatakan, pergeseran angka tersebut berbeda dibandingkan dari APBD, seperti di Diskominfo ada pergeseran angka 2 Miliar, Bapedalitbang ada pergeseran kurang lebih Rp. 800 juta."Kami ingin semua diberikan penjelasan secara tertulis, kami dari komisi menyampaikan ke banggar untuk mendapatkan jawaban dari TAPD," katanya.[caption id="attachment_17018" align=aligncenter width=1599]Rapat di kantor DPRD Trenggalek Rapat di kantor DPRD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Alwi menyampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjanjikan untuk memberikan jawaban. Namun, hingga terselenggaranya paripurna TAPD belum memberikan laporan dasar hukum mengenai pergeseran angka."Karena itu material di Ranperda, kalau [Pergeseran angka] tidak ada dasar hukum yang kuat, berarti secara hukum cacat material. Kami tidak ingin kedepan menjadi masalah dan temuan," tegas Alwi.Menurut Alwi, pergeseran angka tersebut anggaran yang bertambah. Seperti anggaran pendapatan dari kesepakatan paripurna ke APBD-P ada 1 miliar. Kemudian, dari APBD-P ke LPJ APBD ada pergeseran 3,6 Miliar."Nah dasar hukumnya apa? Perda APBD di tengah jalan kok ada perubahan angka perlu dasar hukum yang kuat itu," jelasnyaMenurut Alwi, penyampaian secara lisan dari TAPD pergeseran tambahan angka itu dari bantuan keuangan Provinsi. Mirisnya, dasar hukum yang digunakan untuk memasukkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek."Lalu saya tanya, apakah bisa Perbup merubah Perda? Nah katanya mau disampaikan secara tertulis dan teman-teman DPRD sepakat untuk menunggu penyampaian secara tertulis, karena kalau dasar hukum itu disampaikan setelah paripurna tidak ada gunanya," paparnya.Alwi memeringatkan, jika paripurna tersebut terus dilanjutkan tanpa mendapatkan catatan tertulis dari TAPD, maka bisa menjadi bahaya."Kalau diteruskan Aparat Penegak Hukum [APH] bisa masuk. Seperti pemalsuan dokumen dan malah bisa melumpuhkan Pemerintah Daerah," tandasnya.Sementara itu, Doding Rahmadi, pimpinan sidang paripurna Ranperda LPJ Bupati Trenggalek, mengetok palu untuk menjeda rapat selama satu jam untuk memberi waktu TAPD menyusun laporan."Kami jeda satu jam, karena ada anggota DPRD yang kurang mendapatkan catatan realisasi APBD," ujar Doding.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *