Pucuk Pimpinan Dinas di Trenggalek Kosong, PKS: Jangan Diisi Ban Serep
Kabar Trenggalek - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang kekosongan jabatan kepala dinas di Trenggalek, menyebabkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi tidak optimal, Rabu (06/07/2022)."Jabatan Plt punya batasan-batasan, tidak seleluasa layaknya jabatan definitif," kata Juru bicara (Jubir) Fraksi PKS Alwi Burhanuddin, Rabu (06/07/2022).Alwi melanjutkan, pengisian jabatan plt tidak melalui pelantikan atau pengambilan sumpah, melainkan cukup melalui surat perintah dari pejabat yang lebih tinggi. Selain itu, jabatan plt hanya bertahan selama tiga bulan dan bisa diperpanjang.Namun, kata dia, jabatan plt bukan berarti dapat meninggalkan tugas dari jabatan strukturalnya. Yang artinya, jabatan plt justru akan menambah beban pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS). Sehingga mereka harus bekerja dobel."Jadi ibaratnya, bukan diisi oleh ban serep, tapi ban asli [kepala OPD]," cetusnya.Dan, jabatan plt yang mengisi posisi sebagai kepala dinas tidak cuma sedikit di Trenggalek. Jabatan eselon II B yang kosong itu mencapai sepuluh.Diantaranya, kepala Dinas Peternakan (Disnak), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA).Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Asisten Perekonomian Setda, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Sekretaris Daerah.Alwi mengakui bahwa ketika jabatan plt lebih mendominasi mengisi posisi kepala instansi, lantas bagaimana cara pemerintah kabupaten (pemkab) Trenggalek memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat."Harapan kami, jabatan eselon II B itu agar segera diisi jabatan definitif," tegasnya.Di sisi lain, pihaknya memaklumi pengisian jabatan kepala dinas bakal meleset dari skema awal, yakni sekitar Juli 2022.Pemicu keterlambatan itu tak lain akibat lelang terbuka jabatan sekretaris daerah (sekda) yang gagal, oleh sebab tidak memenuhi syarat jumlah pendaftar (minimal empat orang).Sementara itu, Plt Kepala Disnak Trenggalek Nurkholik mengamini aspirasi dari fraksi PKS, jika jabatan kepala dinas itu diisi jabatan secara definitif. Pasalnya, jabatan plt mengharuskan PNS menjadi bekerja dobel."Jabatan plt tidak mempengaruhi pengelolaan anggaran opd. Artinya, biarpun plt, tetap punya kewenangan mengelola anggaran. Namun begitu, jabatan plt ini dapat memecah konsentrasi pekerjaan, sehingga harus seimbang dalam menjalankan pekerjaan," jelasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow