Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Suara Susut Ancam Tak Jadi DPRD, PKS Trenggalek Tolak Hasil Coblos Ulang

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Trenggalek menyisakan pengalaman pahit, karena Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tampak belum menerima hasil coblos ulang.Bahkan, Ketua DPD PKS Trenggalek, Komarudin melayangkan surat keberatan adanya PSU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dirinya merasa keberatan dari hasil yang saat ini keluar.Klaim Komarudin dari hitung cepat peluang PKS Trenggalek yang khususnya di Dapil 1 berpeluang masuk kursi legislatif. Namun, pasca PSU di TPS 06 Desa Sukosari, dan TPS 12 Kelurahan Kelutan, Trenggalek tergeser."Dalam hitung cepat kami lakukan peluang kami duduk di kursi dewan besar, dengan adanya PSU, menurut hitungan sementara kami bergeser," terang Komarudin.Selain itu menurut kajian Komarudin dan penasehat hukumnya dasar untuk PSU tidak sesuai dengan Undang-undang yang ada. Meski, ia tak menyebutkan pasal mana yang tak sesuai."Kami menargetkan PSU di Kelutan dan Sukosari dibatalkan, sesuai kajian dengan UU dipaksakan itu akan cacat. Kami akan terus berusaha tentu pada langkah berikutnya," tegasnya.Lebih lanjut, ia menampik kalau yang utama mempermasalahkan soal suara yang susut. Namun, pada dasarnya ia kekeh alasan berlangsungnya PSU pada Rabu (21/02/2024) tidak sesuai regulasi."Kami tidak mempermasalahkan terkait suara, karena adanya PSU dari sisi hukum keliru dan merugikan kami," tandas Komarudin yang juga Calon Legislatif (Caleg) Dapil I Trenggalek.Pemahamannya, Undang-undang pemilu klausul mengatakan ada beberapa hal bisa dilaksanakan PSU, terutama bencana alam, kotak suara terbuka, kartu suara ditandai."Kemudian alasan PSU lainnya adalah terkait pemilih yang tidak tercatat kemudian menggunakan hak pilih," ujarnya.